Foto: pixabayAnda punya teman, kerabat, atau rekan bisnis dari Iran, Italia, dan Korea Selatan yang berencana untuk datang ke Indonesia? Atau Anda saat ini sedang berkunjung di tiga negara tersebut? Baiknya simak kabar ini.
Setelah melarang turis dan mereka yang sudah berada di Tiongkok selama 14 hari untuk masuk dan transit ke Indonesia pada 5 Februari lalu, kini kebijakan serupa diperluas bagi pendatang dari sebagian Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Pemerintah Republik Indonesia, lewat Kementerian Luar Negeri hari ini mengumumkan, mulai tanggal 8 Maret 2020 mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut. Dikutip dari laman kementerian luar negeri RI, kebijakannya sebagai berikut:
1/ Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:
Untuk Iran : Tehran, Qom, Gilan
Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont
Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
2/ Untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
3/ Sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka ybs akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
4/ Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 wib dan bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Keputusan ini diambil karena melihat laporan WHO, bahwa saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di ketiga negara tersebut. Hingga hari ini (5/03/2020)di Korea Selatan dilaporkan 6088 kasus (135 sembuh, 40 meninggal dunia), di Iran ada 3513 kasus (739 sembuh, 107 meninggal dunia), sementara di Italia terdapat 3089 kasus (276 sembuh, 107 meninggal dunia).
Di seluruh dunia dilaporkan ada 96.642 kasus COVID-19 yang terjadi di lebih dari 80 negara. Sebagian, yaitu 53.953 dinyatakan sembuh, sementara 3.308 meninggal dunia. Di Indonesia dua kasus dikonfirmasi baru-baru ini.
Dilaporkan di Tiongkok belakangan, beberapa pasien yang telah dinyatakan sembuh ternyata kembali sakit setelah keluar dari rumah sakit, bahkan meninggal dunia. Penanganan serius dan observasi panjang diperlukan bahkan setelah pasien dinyatakan sembuh. (f)
Baca Juga:
Kronologi Penyebaran Virus Korona terhadap Dua Warga Negara Indonesia
Obat dan Vaksin COVID-19 Siap Dicoba
Olimpiade Tokyo 2020 Terancam Wabah COVID-19
Topic
#corona, #viruscorona, #travel, #COVID19


