
(Foto: Pexels)
Penggunaan kantong plastik resmi dilarang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juli. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” ungkap Andono Warih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi ditetapkannya aturan ini. Pertama, sampah plastik di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi makin bertambah.
"Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Dari 39 juta ton sampah, 34% diantaranya plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita enggak berbuat sesuatu, nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat," tutur Andono sebagaimana dilansir dari detik.com.
Kedua, plastik mendominasi jenis sampah di laut Indonesia. Di samping itu, Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua setelah Cina.
"Kita sudah ada penelitian Internasional. Laut kita ini kan banyak menerima sampah plastik. Ada 1,3 juta ton sampah plastik yang masuk ke laut Indonesia pertahun," ujarnya.
Ketiga, sampah plastik sekali pakai sulit terurai.
“Kita tahu kresek itu sulit terurai hingga puluhan bahkan ratusan tahun,” kata Andono.
Dalam Peraturan Gubernur ada dua subjek yang diatur terkait penggunaan kantong plastik. Subjek pertama adalah toko swalayan, pedagang, atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan. Sementara subjek kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.
Setiap toko dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Material kantong belanja bisa dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester, dan sejenisnya. Ketebalan material harus memadai sehingga dapat dipakai berulang kali atau dapat didaur ulang.
Gubernur DKI Jakarta akan memberi insentif fiskal daerah guna mendukung pengelola pusat perbelanjaan dan pasar yang mematuhi aturan. insentif ini berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha. Akan tetapi, untuk memperoleh insentif, pengelola harus ajukan surat permohonan kepada gubernur.
Di sisi lain, pelanggar aturan penggunaan kantong plastik akan diberi sanksi. Sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis, denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Pada Pasal 23 Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 disebutkan bahwa sanksi teguran tertulis diberikan secara bertahap selama 14 x 24 jam. Jika tidak dihiraukan, akan diberi teguran kedua selama 7 x 24 jam. Kalau masih membandel, pemerintah daerah akan memberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.
"Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap, Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta, kenaikannya Rp 5 juta," terang Andono. Jangka waktu pembayaran denda adalah 5 minggu. Jika gagal dipenuhi, maka akan dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha.
Sejumlah kota di Indonesia telah lebih dulu memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik yaitu Banjarmasin, Denpasar, Balikpapan, Bogor, Bekasi, dan Semarang. Banjarmasin dinilai paling berhasil terapkan aturan tersebut. Kota yang melarang penggunaan kantong plastik sejak 2016 ini berhasil menekan peredaran kantong plastik sekali pakai sebanyak 52 juta lembar tiap tahun.
Demi suksesnya pelaksanaan aturan penggunaan kantong plastik, tak hanya dibutuhkan ketegasan pemerintah maupun kepatuhan pelaku usaha. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran akan pentingnya menekan limbah plastik demi bumi yang lebih baik.(f)
BACA JUGA:
Mengenal Conscious Lifestyle, Tren Gaya Hidup Konsumen ASEAN, Termasuk Indonesia
Bahaya Bakteri Listeria yang Ditemukan Terkontaminasi pada Jamur Enoki Impor
Ini Empat Media Sosial yang Paling Banyak Digunakan
Topic
#jakarta, #kantongplastik


