Trending Topic
Kenali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terbaru yang Berlaku Mulai Hari Ini

28 Nov 2016


Foto: Fotosearch

Perkembangan teknologi memang memberikan banyak manfaat. Salah satunya, kemudahan dalam menyebarkan berita. Sayangnya, nih, kadang kecanggihan teknologi ini seringkali tidak dimanfaatkan dengan tepat—malah dibuat untuk meresahkan masyarakat atau menyebarkan isu tak jelas. Untuk mencegah hal ini, Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pun direvisi pemerintah dan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 27 Oktober lalu.
 
“Perubahan UU ITE menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi, serta mengakomodasi putusan MK. Di antaranya, tindak pidana penghinaaan dan atau pencemaran nama baik dalam bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum, melainkan delik aduan,” jelas Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin seperti yang dikutip dari situs DPR.
 
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 pasal 73 menyatakan kalau Rancangan Undang-Undang disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Artinya, per hari ini alias 28 November 2016, UU ini sudah berlaku.
 
Berikut beberapa perubahan signifikan di UU ITE tersebut, seperti yang dikutip dari Kompas.
  1. Adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yaitu di pasal 26. Jika seseorang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, dia berhak mengajukan permintaan agar berita tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapuskan.
  2. Adanya penambahan ayat baru pada pasal 40. Pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang, seperti pornografi, SARA, terorisme, hingga pencemaran nama baik. Pemerintah akan langsung memblokir situs tersebut jika tidak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media. Namun jika yang melanggarnya adalah situs berita resmi, maka akan diselesaikan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.
  3. Terkait pasal 5, yaitu mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi kalau dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan tanpa seizin pengadilan dianggap tidak sah sebagai bukti.
  4. Pemotongan masa hukuman dan denda. Berdasarkan pasal 21 KUHAP, hukuman maksimum penjara dikurangi dari enam tahun menjadi empat tahun. Begitu juga dengan denda uang. Jika awalnya maksimal Rp1 miliar, diubah menjadi 750 juta. Ancaman pidana kekerasan di Pasal 29 yang sebelumnya maksimal 12 tahun diubah menjadi empat tahun, sedangkan dendanya dikurangi dari Rp2 miliar menjadi Rp750 juta.
Semoga UU ITE ini bisa membuat kita makin bijak menggunakan internet, namun tidak membatasi kreativitas positif. (f)

Baca juga:


Topic

#UUITE