
Foto: Fotosearch
Saat diundang Presiden Joko Widodo ke istana, awal Juni lalu, Azriana (Ketua Komnas Perempuan) langsung memberikan pemaparan mengenai perkembangan penyusunan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ia menyampaikan, gagasan RUU PKS telah dimulai sejak tahun 2012, diawali penyusunan Naskah Akademik, dan pada tahun 2014 mulai disusun Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Komnas Perempuan menemukan banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dapat diproses hukum, karena penyidik tidak menemukan aturan di KUHP yang dapat digunakan untuk mengembangkan penyidikan. Pada konteks ini, maka sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual,” ujarnya. Dari hasil pertemuan itu, Presiden meminta Komnas Perempuan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi lebih intensif agar isi dari RUU ini nantinya berkualitas dan bisa segera terealisasi. (f)
Topic
#KekerasanSeksual




