Trending Topic
Kasus Guru Tampar Siswa dan 9 Dampak Kekerasan Fisik Terhadap Siswa

15 Aug 2016


Foto: 123RF

Beberapa waktu lalu, seorang guru di Makassar mengalami pemukulan oleh orang tua siswa. Kejadian ini bermula ketika seorang siswa di SMAN 2 Makassar tidak membuat tugas menggambar. Anak ini kemudian mendapat teguran dari guru. Setelah ditegur, anak ini memaki dengan bahasa kasar. Guru yang berinisial D ini kemudian menampar si anak dengan maksud untuk mendisiplinkan. Si anak lalu mengadu ke orang tuanya.

Tidak terima dengan perlakuan guru dalam mendisiplinkan anak, AA, ayah si anak datang dan memukuli guru D hingga mengalami luka-luka dan patah di bagian ujung hidung. Kini, AA dan anaknya (berusia 15 tahun) yang turut memukul gurunya, ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut dengan pasal 170 KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.

Kejadian ini mendapat perhatian besar dan memicu perdebatan di media sosial. Di satu pihak, muncul gelombang protes yang membela guru. Kalangan ini berpendapat bahwa guru punya hak untuk mendisiplinkan siswa, dan karenanya orang tua tidak perlu ikut campur. Di sisi lain, tak sedikit warga  yang mengecam tindakan guru.

Mengenai kasus ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy, menyatakan bahwa 'sanksi fisik dapat ditoleransi' dalam batas tertentu (seperti yang dikutip dari Berita Satu). Dalam berita lain, Muhadjir mengklarifikasi, yang dimaksud dengan sanksi fisik bagi siswa di sekolah adalah saksi yang terukur, bukan berupa pemukulan.

“Bukan berarti sanksi fisik seperti ditempeleng, atau dipukul. Guru bisa mengukur sejauh mana sanksi fisik bisa ditolerir untuk dikenakan kepada siswa. Di tentara pun setahu saya tidak ada lagi sanksi ditempeleng. Tapi kalau sanksi, misalnya, disuruh push-up, gerak jalan, itu kan biasa,” kata Muhadjir, seperti yang dikutip dari Rappler (11/8).

Terlepas dari kontroversi tersebut, sebuah penelitian yang dilakukan Donald E. Greydanus MD, Dr. HC (ATHENS), profesor di bidang Pediatrik & Perkembangan Manusia di Universitas Michigan, mengungkap tentang dampak negatif penerapan hukuman fisik terhadap siswa dalam institusi pendidikan.  
Riset yang dilakukan selama 35 tahun ini berfokus pada anak dan remaja di beberapa Negara bagian di Amerika Serikat. Salah satu fokus penelitiannya adalah mengenai efek kekerasan dalam pendidikan terhadap anak dan remaja. Definisi hukuman fisik yang dimaksud, antara lain, meliputi pemukulan, tamparan, tinju, cubitan, dan kekerasan lain yang menggunakan alat. Hukuman fisik yang diteliti terkait dengan upaya pendisiplinan siswa. Dari temuan Donald, di Amerika Serikat ditemukan lebih dari 1,5 juta kasus aduan hukuman fisik di sekolah setiap tahunnya. Namun diperkirakan, angka kejadian yang sebenarnya mencapai dua kali lipat dari itu.

Kekerasan fisik paling banyak ditemukan anak usia TK hingga tingkat 8 (SMP). Mereka yang rentang mengalami kekerasan fisik adalah warga yang tinggal di kawasan rural, anak laki-laki, dan mereka yang berasal dari ras non Kaukasia.

Dampak dari hukuman fisik itu, menurut Donald, antara lain:

1/ Siswa yang mengalami kekerasan mengalami luka fisik. Tak sedikit yang akhirnya absen dari sekolah dan dirawat dari rumah sakit.

2/ Hukuman fisik juga tidak mampu memperbaiki perkembangan karakter seorang anak. Anak yang mendapat hukuman fisik tidak menjadi bertambah daya respeknya terhadap guru.  

3/ Siswa yang mengalami hukuman fisik, selain mengalami luka fisik, juga mengalami luka emosional dan mental. Hukuman fisik tidak menunjukkan seseorang punya kemampuan pengendalian diri yang baik.

4/ Separuh siswa yang mengalami kekeraan fisik secara fatal mengalami gangguan bernama Educationally Induced Post-Traumatic Stress Disorder (EIPSD). Gangguan ini analog dengan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau stres pascatrauma, kondisi kejiwaan yagn dipicu oleh kejadian tragis yang dialami. Kondisi ini memicu depresi, kecemasan, dan mengganggu keseimbangan kesehatan mental.  

5/ Anak yang mengalami kekerasan fisik biasanya mengalami gangguan kesulitan tidur, kelelahan, sedih dan perasaan tidak berguna, pikiran ingin bunuh diri, episode kecemasan, kemarahan dengan perasaan kebencian dan ledakan agresi, memburuknya hubungan sosial dengan teman-temannya, kesulitan konsentrasi, menurunkan prestasi di sekolah, perilaku antisosial, sikap membenci otoritas, keluhan psikosomatis, kecenderungan menghindari sekolah, kemungkinan drop out dari sekolah.

6/ Kekerasan fisik tidak mendorong kesukesan akademik.

Baca: Pesan Mendikbud, Pantau Kegiatan Anak di Sekolah 

7/ Mendorong siswa menjadi lebih pemberontak, punya perilaku pendendam, dan keinginan tinggi untuk membalaskan dendam terhadap para pihak pelaku kekerasan di sekolah.

8/ Semakin tinggi hukuman fisik terjadi di suatu sekolah, angka kekerasan yang dilakukan siswa di sekolah tersebut juga semakin tinggi.

9/ Siswa yang mengalami kekerasan fisik berisiko melakukan perilaku negatif, termasuk penyalahgunaan obat terlarang dan alkohol. (f)
 
 


Topic

#Kekerasan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?