Trending Topic
Jadwal Sidang RUU PKS Dibatalkan, Bukti DPR Tak Anggap Serius Tindak Pidana Kekerasan Seksual?

9 Sep 2019


Dok. Rawpixel

 

Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual ungkapkan kekecewaan atas lambannya DPR dalam membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dikutip dari pojoksatu.id , Koordinator Sekretariat Nasional FPL Veni Siregar menilai ketua panja DPR tidak serius melakukan pembahasan RUU PKS. “Terbukti Ketua Panja membatalkan jadwal persidangan pada tanggal 3, 5, dan 6 September 2019 lalu menggantinya dengan Pembahasan RUU Pesantren,” ucapnya.

Pembahasan RUU PKS itu seharusnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai usulan DPR RI tahun 2016-2019. “Namun tiga tahun pembahasan hanya di seputar judul, belum beranjak ke substansi,” tambah Veni.

Senada dengan Veni, Komnas Perempuan juga mendesak percepatan pengesahan RUU PKS.

“Faktanya kekerasan seksual yang luar biasa dan keberanian korban untuk mengadu semakin tinggi. Sementara payung hukum secara komprehensif belum ada,” ujar Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah seperti dikutip dari Medcom.id.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak mengatur secara luas terkait tindak pidana kekerasan seksual. Karena itu, RUU PKS sangat penting untuk disahkan.

RUU PKS menyebutkan sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Peristiwa kekerasan seksual meliputi lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya. Menurut Masruchah, definisi tindak pidana kekerasan seksual tak sebatas kekerasan fisik atau penetrasi alat kelamin. Contohnya tindak pidana perkosaan dalam perkawinan.


 

Foto: Instagram @ks_ruupks



Walaupun dikategorikan sebagai tindak pidana, namun perkosaan dalam perkawinan tidak diatur dalam RUU KUHP maupun KUHP yang kini masih berlaku. Seperti dikutip dari nasional.kompas.com, Masruchah menyatakan hubungan seksual yang berdasar pemaksaan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual, meskipun dalam relasi perkawinan.

“Ketika memang tidak ada persetujuan, ini ada pemaksaan. Ini kaitannya dengan ancaman bila tidak dilakukan. Ini artinya bagian yang kita kenali sebagai pemerkosaan,” ujar Masruchah.

Pembahasan RUU PKS telah disetujui dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR secara aklamasi pada 2016 lalu. Artinya tak satupun fraksi yang menolak RUU tersebut dibahas lebih lanjut di tingkat Panja Komisi VIII.

Namun demikian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan draf RUU tersebut. Menurut Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS, materi RUU PKS berpotensi menentang nilai-nilai Pancasila dan agama. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan polemik di masyarakat.

“Fraksi sudah secara tegas memberi masukan perubahan tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu PKS dengan tegas menolak draf RUU PKS,” ujar Jazuli seperti dikutip dari nasional.kompas.com.

Fraksi PKS mempersoalkan definisi dan cakupan kekerasan seksual. Jazuli menilai definisi kekerasan seksual hingga mencakup tindak pidana kekerasan seksual dominan merupakan hal yang liberal dan tak sesuai dengan Pancasila, agama, dan budaya Timur. (f)



BACA JUGA:
4 Perjuangan Berat Wanita Asia Menuju Kesetaraan
International Women’s Day 2019 : Menuntut Kebijakan Ramah Wanita
Trauma Korban Pelecehan Seksual

 
 


Topic

#RUUPKS, #penghapusankekerasanseksual, #kekerasanseksual

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?