
Foto: Fotosearch
Akhir September lalu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan kepolisian menggerebek tujuh gudang besar berisi kosmetik ilegal dan berbahaya di Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat. Di dalam gudang yang sudah diawasi BPOM selama tiga bulan itu, seperti dikutip dari Detik.com, terdapat 150 merek kosmetik ilegal dalam jumlah 350.000 kemasan siap edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp7 miliar.
Berdasarkan data yang dikeluarkan BPOM sepanjang tahun 2016, razia peredaran kosmetik ilegal telah dilakukan dalam beberapa periode. Sepanjang Februari - Maret 2016, lewat Operasi Storm VII, BPOM berhasil menemukan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya hingga mencapai 2.220 item senilai Rp10,2 miliar. Selanjutnya, pada Mei hingga Juni lalu, melalui Operasi Pangea IX, BPOM berhasil menyita 533 produk kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp5,1 miliar.
Dari pengawasan rutin kosmetik yang dilakukan oleh BPOM dari Januari hingga Agustus 2016, berhasil disita kosmetik tanpa izin edar (TIE), ilegal, maupun palsu sebesar 555.200 produk dengan nilai ekonomi mencapai Rp10,3 miliar. Sedangkan dari intensifikasi pengawasan melalui aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal, ditemukan 146.000 produk kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp6,2 miliar.
Temuan BPOM ini tentu sebuah pekerjaan rumah baru dalam industri kosmetik di Indonesia. Tidak dipungkiri, tingginya permintaan pasar pada kosmetik membuat produk-produk kecantikan yang disinyalir tidak berizin dan berasal dari luar negeri, masuk ke Indonesia dan menggempur pasar. Tidak hanya lewat penjualan di toko-toko konvensional, yang makin marak adalah penjualan lewat online dan media sosial.
Lantas apa yang dimaksud dengan produk kosmetik ilegal? Menurut Ondri Dwi Sampurno, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen BPOM, ada dua jenis kosmetik ilegal, yaitu kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik palsu. “Jadi, yang dimaksud kosmetik ilegal adalah kosmetik yang beredar, tapi tidak/belum dinotifikasi ke BPOM, termasuk juga kosmetik palsu,” jelas Ondri.
Kosmetik yang tergolong kosmetik TIE adalah yang tidak memiliki nomor notifikasi dari BPOM. Sedangkan kosmetik palsu adalah kosmetik yang dibuat dengan tidak memenuhi kaidah cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) dan menggunakan bahan-bahan yang tidak seharusnya digunakan. “Bisa produk kedaluwarsa yang telah diganti tanggalnya, produk yang dikemas ulang seolah-olah merek internasional, hingga yang diproduksi oleh pihak tidak bertanggung jawab yang menambahkan bahan berbahaya,” jelas Ondri.
Hati-hati, kosmetik yang beredar secara ilegal tidak dapat dijamin keamanan, mutu, dan manfaatnya karena belum melalui proses penilaian dari BPOM. “Penggunaan kosmetik tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan efek yang tidak diharapkan pada kulit penggunanya karena ada kemungkinan produk kosmetik tersebut diproduksi secara tidak tepat dan tidak memperhatikan serta menerapkan prinsip CPKB,“ ungkap Ondri. Apalagi jika ternyata ada penambahan bahan-bahan berbahaya ke dalam kosmetik ilegal.
Diakui oleh Ondri, produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran tidak sedikit yang mengandung bahan berbahaya yang sebenarnya dilarang sebagai bahan baku kosmetik, seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, bahan pewarna, dietilen glikol, dan resorsinol. Padahal, penggunaan bahan-bahan berbahaya ini secara terus-menerus dapat menimbulkan masalah kesehatan.
Perlu diketahui, tiap kosmetik yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar yang diakui secara internasional. Dengan izin edar ini, produsen bisa mempertanggungjawabkan material apa saja yang mereka gunakan dalam produknya. Selain itu, produsen harus menyimpan data mutu dan keamanan produk yang siap diperiksa sewaktu-waktu oleh petugas pengawas BPOM.
Saat ini untuk izin edar kosmetik di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem registrasi. Izin edar yang berlaku telah menggunakan sistem notifikasi, mengikuti aturan di ASEAN. Dengan demikian, tiap produsen kosmetik yang akan memasarkan produknya harus menotifikasikan produk tersebut terlebih dahulu kepada pemerintah di tiap negara ASEAN tempat produk tersebut akan dipasarkan.
Baca juga:
5 Tip Menghindari Produk Kosmetik Palsu
Celah Perdagangan Kosmetik
Peredaran kosmetik ilegal secara luas di Indonesia tak lepas dari adanya demand dan supply atas produk kosmetik jenis ini. Faktanya, tak sedikit konsumen Indonesia yang rela membeli produk kosmetik hanya dengan embel-embel murah atau berkhasiat bagi kulit, tanpa melihat kandungan produknya, izin BPOM, serta keamanannya.
Ketika femina berkunjung ke salah satu pusat grosir di bilangan Kota, Jakarta Barat, tampak jajaran toko-toko yang menjual kosmetik beragam merek. Di dalam toko berukuran tak lebih dari 2x3 meter tersebut, tumpukan berbagai produk kosmetik dari merek terkenal hingga merek-merek yang namanya masih terdengar asing memenuhi tiap sisinya. Di pusat grosir ini kosmetik dijual dalam jumlah besar dengan harga yang miring. Toko-toko ini pun menjadi incaran para pencari kosmetik murah. Ini terlihat dari bagian depan toko yang berupa lorong sempit yang disesaki para pembeli.
Di etalase, jajaran perona pipi, lipstik, dan palet eye shadow aneka warna seakan memanggil, menggoda mata siapa pun yang melihatnya. Di toko lainnya tumpukan minyak wangi dari berbagai merek ternama dengan bentuk botol yang beraneka ragam menghadirkan wangi semerbak.
Di sini femina sempat berbincang dengan seorang pembeli yang tidak ingin disebut namanya. Menurut pengakuan wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai bank ini, ia sudah beberapa kali membeli kosmetik di pasar tersebut karena harganya relatif lebih murah.
Biasanya ia memilih produk kosmetik dekoratif, seperti lipstik, pensil alis, eye shadow, hingga blush on. Incarannya bukan produk-produk merek ternama, tapi produk yang tidak banyak dijual di pasaran seperti kosmetik asal Korea dan Taiwan. Ia pun mengaku selama ini tidak terlalu memperhatikan soal izin BPOM ketika membeli produk kosmetik. “Yang penting warnanya bagus dan cocok di kulit,” katanya.
Padahal, diakui oleh Ondi, kosmetik ilegal banyak beredar di sentra-sentra perdagangan terkemuka hingga akhirnya menyebar luas ke berbagai wilayah. “Kosmetik ilegal ini bisa buatan dalam negeri atau kosmetik impor dan diedarkan secara gelap tanpa dokumentasi,” katanya.
Tidak hanya lewat toko konvensional, perdagangan kosmetik ilegal juga marak lewat online shop. Tren belanja kosmetik yang mulai bergeser ke online harus diakui makin membuka celah lebar penjualan kosmetik ilegal karena pemainnya makin besar dan meluas. Memang, bukan berarti barang-barang yang dijual secara online palsu. Tapi harus diakui, sulitnya pengawasan, jalur ini bisa menjadi tempat yang menguntungkan bagi pelaku bisnis kosmetik ilegal.
Pengalaman tidak menyenangkan pernah dialami Ariez Mbull (29). Saat-saat awal ia merintis karier sebagai professional make up artist, ia tertipu membeli palet eye shadow NAKED by Urban Decay seharga Rp150.000 yang ternyata palsu. “Lewat grup BBM seorang teman menawarkan produk ini dengan harga sangat miring. Selisih harganya cukup jauh, karena harga asli produk tersebut Rp500.000. Saat itu saya tidak bisa mengecek secara langsung, karena produknya hanya bisa diketahui lewat foto di grup BBM,” jelasnya, kecewa.
Secara tampilan, palet eye shadow tersebut memang terlihat seperti aslinya. Ia baru menyadari bahwa produk itu palsu ketika mengaplikasikannya di wajah klien. “Eye shadow tersebut tidak bisa langsung jelas warnanya. Warnanya cepat memudar, meski kelopak mata klien sudah saya berikan eye primer,” kata Ariez, yang sejak saat itu selalu berhati-hati saat berbelanja kosmetik di dunia maya.
Pengalaman tertipu belanja kosmetik online juga dialami Fitri Soegiharto. Ia tergiur oleh tawaran harga murah sebuah produk spons kosmetik di sebuah toko online di Instagram. “Waktu itu saya memang tidak membeli produk kosmetik, melainkan produk Miracle Sponge merek Real Techniques yang memang terkenal di dunia. Melihat harganya yang lebih rendah daripada di toko lain, saya memutuskan langsung beli 2 brushes. Secara kasatmata, kemasan dan tampilannya, sih, persis seperti aslinya. Namun, setelah dipakai, barulah terasa bahwa produk itu palsu. Menyebalkan sekali!” cerita Fitri.
Mengenai perdagangan kosmetik secara daring, menurut Ondri, selama beberapa tahun belakangan ini sudah menjadi perhatian BPOM. Oleh karena itu, bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, BPOM melakukan pengawasan rutin terhadap penjualan kosmetik online.
Sebenarnya, membeli kosmetik secara online sah-sah saja. Kuncinya adalah memilih shopping online yang tepercaya. Menurut Mira Monika, VP Marketing Sociolla.com, situs belanja online khusus kosmetik, bisnis kosmetik memang kian marak. Apalagi produk-produk kosmetik dalam dan luar negeri makin beragam. Pertumbuhan kosmetik yang cepat membuat bisnis ini berkembang menggairahkan. Itu sebabnya, diakui Mira, untuk bisa bertahan dan menyenangkan pelanggan, dibutuhkan servis dan pelayanan yang baik. Salah satu caranya adalah dengan memberikan kepastian bahwa produk kosmetik yang dijual sudah mendapat izin dan asli.
“Konsumen sekarang ini makin kritis dan punya pertimbangan sendiri untuk tiap produk pilihan mereka, mulai dari produk apa yang digunakan dan di mana mereka mendapatkannya. Mereka melakukan riset untuk tiap produk yang akan dibeli secara online. Sekarang ini, beauty is a matter of trust dan convenience,” ungkap Mira.
Selama ini, untuk menjaga kepercayaan konsumen dalam menghadirkan produk-produk kosmetik, Sociolla.com bekerja sama dengan brand-brand kosmetik langsung dan distributor resmi, membawa produk yang sudah memiliki izin BPOM. “Ini memang menjadi syarat untuk menjadi brand partner kami. Dalam hal keamanan produk kami hanya menerima barang dari distributor resmi dan punya gudang dengan SOP tersendiri untuk mengecek barang yang diterima,” kata Mira.
Lebih Hati-Hati
Berdasarkan pengalamannya selama ini, Ariez paling menghindari membeli kosmetik di toko-toko kosmetik yang tidak jelas izinnya. Diakuinya, di toko-toko seperti ini produk kosmetik aneka merek tidak terkenal yang biasanya berasal dari Tiongkok mudah ditemui. “Merek-merek itu biasanya tidak memiliki izin resmi dan belum terdaftar di BPOM. Kalau belum mengantongi izin-izin penting tersebut, keamanan, kesehatan, dan keaslian produk tentu tidak terjamin. Saya, sih, beli kosmetik yang jelas-jelas saja,” katanya.
Selain itu, menurut Mira, penting pula mengetahui secara detail produk yang akan dibeli, mulai dari kemasan, tekstur produk, hingga warnanya. “Memang, secara kasatmata sedikit sulit membandingkan antara produk yang asli dengan yang palsu. Tapi, Anda bisa mencoba dengan memperhatikan kemasannya. Bandingkan tulisan merek yang tertera, ukuran, serta warna kemasan. Biasanya, kemasan yang palsu warnanya lebih pudar,” katanya.
Begitu pula dengan warna pada produk kosmetik, secara sekilas memang sulit dibedakan. Umumnya, produk kosmetik palsu warnanya lebih pekat atau bisa lebih pudar. “Jangan terkecoh dengan harga murah, potongan harga, atau diskon yang mungkin saja ada, tapi cermati promo tersebut apakah akurat. Pastikan pula Anda tahu asal produk yang Anda beli,” tambah Mira.
Untuk memutus mata rantai perdagangan kosmetik ilegal, menurut Ondri, konsumen memegang peranan yang cukup penting. Karena, selama permintaan akan kosmetik ilegal ini masih ada, maka peredarannya akan selalu ada. “Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Selektif dalam memilih dan menggunakan kosmetik, serta membelinya pada sarana yang tepercaya. Karena, salah memilih kosmetik justru bisa menimbulkan masalah bagi kesehatan, seperti alergi, iritasi, jerawat, hingga kerusakan permanen pada wajah. Ini tentu bukan hal yang diinginkan wanita,” ungkap Ondri.
Selain itu, dalam hal supply, BPOM melakukan pengawasan rutin, berupa inspeksi hingga operasi pasar untuk memutus mata rantai produksi dan peredarannya. BPOM juga mengeluarkan daftar kosmetik yang sudah dilarang atau ditarik dari peredaran karena mengandung bahan berbahaya di website BPOM. (f)
Faunda Liswijayanti
Topic
#KosmetikPalsu


