
Foto: Dok. Video Yayasan Scorpion Indonesia
Relawan dari Yayasan Scorpion berusaha membantu memberi makan beruang kelaparan dengan buah buahan serta meminta akses untuk melihat dan mengecek kondisi beruang tersebut -yang dikatakan KBB sedang berada di kandang perawatan. Namun, hingga saat ini permintaan akses tidak pernah dikabulkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang Bandung.
Berikut videonya:
Senior investigator Marison Guciano, Yayasan Scorpion, lalu membuat petisi di Change.org yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Dirjen Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistemnya serta Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati. Isi petisi meminta ketiga pihak tersebut untuk menyelamatkan beruang kelaparan di Kebun Binatang Bandung.
Petisi itu direspons oleh Menteri Siti Nurbaya lewat pernyataan yang dikirimkan ke Change.org pada (20/1). Beliau mengatakan, hal itu sangat membantu pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memonitor kesejahteraan satwa, terutama di kebun binatang. “Saya telah mengirim tim beserta dokter hewan untuk memeriksa langsung kondisi beruang-beruang di Kebun Binatang Bandung, sekaligus untuk mengumpulkan informasi tentang kondisi terkini untuk mengambil tindakan selanjutnya.”
Kasus serupa juga ramai di media, saat Yani, seekor gajah Sumatera, mati di Kebun Binatang Bandung. Menjelang ajalnya, Yani dibiarkan sekarat dengan tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai karena KBB tidak mempunyai dokter hewan satu pun.
Pada Minggu (8/1), relawan dari Yayasan Scorpion kembali untuk memantau kondisi beruang itu. “Tidak ada perubahan kondisi beruang sejak video diambil oleh tim kami pada Mei 2016, hingga Januari lalu. Kondisi beruang masih sangat mengenaskan. Beruang sangat kurus hingga tulang iganya terlihat. Pengunjung juga masih seenaknya melemparkan makanan ke kandang,” kisah Marison Guciano, Senior Investigator Yayasan Scorpion Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, (24/1).
Investigasi ini tidak hanya dilakukan oleh Yayasan Scorpion pada Kebun Binatang, Bandung. Tetapi juga pada kebun binatang lain di seluruh Indonesia. Biasanya, dalam sekali kunjungan, proses monitoring bisa berlangsung selama 4-5 jam untuk memerhatikan kondisi kandang dan perilaku satwa.
“Dalam kasus beruang di Kebun Binatang Bandung, beruang tampak mengalami stres berat, perilakunya tidak normal, masih meminta makanan pada pengunjung. Kandangnya juga tidak layak, kecil, dan tidak memungkinkan beruang bebas bermain, memanjat dan berlari seperti di habitat aslinya,” Marison menambahkan.
Kasus itu merupakan pelanggaran terhadap standar minimum prinsip kesejahteraan satwa di lembaga konservasi, yaitu: bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan lingkungan, bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas untuk mengekspresikan perilaku alami.
Selain itu, fungsi konservasi ex-situ dari kebun binatang tidak berjalan. Kebun binatang seharusnya dibuat semirip mungkin dengan habitat aslinya agar menjadi rumah yang nyaman sehingga satwa bisa berkembang biak. “Tapi, bagaimana sebuah lembaga konservasi bisa menjalankan fungsi pelestarian jika dikelola dengan buruk. Padahal, jumlah beruang madu semakin sedikit karena habitat aslinya di hutan Kalimantan dan Sumatera sudah banyak rusak,” tambah Diah Rahayuningsih dari WWF Indonesia.
Sisi lain yang tak kalah penting dari kasus ini adalah pentingnya kesadaran masyarakat, terutama para orang tua sebagai konsumen. Orang tua kerap mengajak anak ke kebun binatang untuk memperkenalkan keanekaragaman hayati. Salah satu fungsi kebun binatang memang untuk edukasi. Namun, yang kerap terjadi, para orang tua justru tidak mengajarkan anak untuk mengikuti larangan di kebun binatang. (Baca juga: Insiden Anak Jatuh ke Kandang Gorila dan Peringatan untuk Para Orang Tua)
Misalnya, dalam video beruang di Kebun Binatang Bandung, tampak pengunjung melempari makanan pada satwa. “Itu menunjukkan fungsi edukasi dari Kebun Binatang ini tidak berjalan. Pengunjung sudah berkontribusi untuk mengubah perilaku satwa. Pengelola kebun binatang juga tidak melakukan apa pun untuk mengajak pengunjung memahami upaya-upaya konservasi. Ingat, jadilah konsumen yang bertanggung jawab,” ujar Dian.
Oleh karena itu, Pokja Konservasi mendesak DPR untuk segera mengesahkan revisi UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. "Sudah saatnya, UU Konservasi mengatur pemidanaan untuk korporasi, termasuk lembaga konservasi yang melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan satwa untuk mencegah kejadian di Kebun Binatang Bandung dan Surabaya terulang," ujar Wenni Adzkia, dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). (f)
Baca juga:
Menteri Susi Pudjiastuti Menerima Leaders of a Living Planet Award
Farwiza Farhan, Sekolah Tinggi Demi Konservasi
Rudi Putra Jatuh Cinta kepada Hutan
Topic
#Konservasi