
Foto: Shutterstock
Kebiasaan merokok telah diketahui menjadi faktor risiko kematian yang sebenarnya dapat dicegah. Berbagai data dan seeurvei menunjukkan terdapat hubungan antara merokok dengan peningkatan angka kematian. Laporan World Health Organization (WHO) dalam fact sheet 2018 menunjukkan bahwa tembakau menjadi penyebab 225.720 kematian pertahun atau sekitar 14,7% dari seluruh total kematian di Indonesia.
Penyebab umum kematian akibat penyakit terkait rokok sebagian besar meliputi penyakit kardiovaskular sebesar 65%. Angka kejadian penyakit ini mulai terdeteksi pada usia lebih dini yaitu 30-44 tahun sebesar 45%.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2021 jumlah perokok dewasa meningkat signifikan sebanyak 8,8 juta perokok, dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021.
Survei oleh Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2018 menemukan fakta menarik terkait paparan rokok pada usia muda. Sekitar 19,2% dari populasi anak muda yang didominasi remaja putra adalah perokok. Data juga menunjukkan bahwa usia seseorang mulai merokok semakin muda, rata-rata 17,6 tahun.
Seperti diketahui, kebiasaan merokok tembakau berhubungan dengan kejadian penyakit kronik yang muncul seperti kanker paru, penyakit jantung serta sumbatan pembuluh darah/stroke dan penyakit paru kronik. Dengan kian mudanya usia perokok, artinya risiko penyakit jantung pada populasi usia muda juga meningkat.
Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh hari ini, 31 Mei, PDPI (Persatuan Dokter Paru Indonesia) menghimbau agar masyarakat lebih waspada akan bahaya merokok sekaligus berpartisipasi aktif mencegah anak/remaja dari perilaku merokok.
Selain itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk penghargaan hak kebebasan mendapatkan udara bersih perlu mendapatkan perhatian. Penerapan KTR sesuai perundangan di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, lingkungan sekitar tempat belajar mengajar dan sarana Kesehatan bertujuan melindungi dari paparan asap rokok orang lain. PDPI pun menghimbau agar pemilik fasilitas KTR melakukan pengawasan dan memberlakukan KTR sesuai peruntukannya.
Istilah second hand smoker/perokok pasif dan third hand smoker (TSH) masih perlu diperkenalkan lebih luas kepada masyarakat sebagai infomasi tambahan bahwa bahaya merokok tidak hanya menimpa perokok itu sendiri tetapi juga lingkungan sekitar perokok.
Pada peringatan Hari Bebas Tembakau Sedunia 2023, orld Health Organization (WHO) mengusung tema “We need food, not tobacco”. Karena kenyataannya konsumsi rokok telah memberikan beban ekonomi tersendiri dalam rumah tangga. Dampaknya adalah pada kualitas gizi anak-anak dan gangguan tumbuh kembang akibat meningkatkan angka stunting.
Riskedas menemukan bahwa pembelanjaan masyarakat Indonesia terhadap rokok pada penduduk dengan penghasil menengah dan rendah sebesar 19% untuk pangan pokok, 11% belanja rokok, dibandingkan untuk kesehatan 3% dan pendidikan 2%.
Selain itu, beban kesehatan akibat rokok juga besar. Pada tahun 2015 saja angkanya sudah mencapai 13,7 trilliun rupiah. Angka ini belum termasuk akibat kehilangan produktivitas dan kematian dini yang ditimbulkan.
Padahal, jika angka penyakit akibat rokok dapat kita tekan, maka biaya kesehatan ini dapat dialokasikan untuk meningkatkan taraf hidup bangsa dan sektor kesejahteraan lain. Ini sebabnya, PDPI menghimbau agar masyarakat mengubah pola pikir dan kesadaran terhadap prioritas pengalihan pembelanjaan rokok ke makanan pokok untuk kesejahteraan keluarga.
Vape Sama Bahayanya dengan Rokok
Tren penggunaan vape dan rokok elektronik yang belakangan marak di masyarakat, juga patut mendapatkan perhatian. Data tahun 2021 menyebutkan penggunaan rokok elektronik di Indonesia sebesar 3%. Angka ini meningkat 10x lipat dibandingkan tahun 2011yang hanya sebesar 0,3%.
Terkait tren ini, PDPI kembai menekankan bahwa rokok elektronik memiliki bahaya kesehatan yang sama dengan rokok konvensional. Karena itu, rokok elektronik tidak pernah direkomendasikan sebagai alat bantu berhenti merokok karena memiliki risiko mencetuskan adiksi yang sama dengan rokok konvensional.
Zat kimia berbahaya pada rokok elektronik berada pada cairan/liquid yang dipanaskan yang mengandung nikotin, propilen glikol, dan gliserin. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh RS Persahabatan mendapatkan bahwa pada urin perokok elektronik terdapat kadar residu nikotin yang sama dengan urin perokok konvensional.
Hal ini menunjukkan bahwa rokok elekronik tidak aman. Rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan - walaupun secara prakteknya tidak mengandung asap pada prinsipnya tetap memiliki unsur tembakau. Semua bentuk metabolisme tembakau akan menghasilkan nikotin yang menstimulasi otak dan menyebabkan candu atau adiksi.
Selan itu, berbagai hasil residu rokok elektronik dalam bentuk logam dan partikel masih memiliki risiko jangka panjang terhadap Kesehatan. PDPI menghimbau pelarangan konsumsi rokok elektronik dan rokok konvensional untuk mencegah dampak buruk kesehatan. (f)
Baca Juga:
Cegah Komplikasi, Pentingnya Deteksi Dini Gangguan Tiroid
Efek Samping Penggunaan Inhaler pada Pasien Asma, Tingkatkan Risiko Serangan yang Lebih Parah
Sayangi Paru-Paru
Faunda Liswijayanti
Topic
#tanpatembakau, #bahayarokok, #bahayavape




