
Foto: Dok. Marcus Bleasdale - Human Rights Watch.
Fakta bahwa Indonesia sebagai negara penghasil tembakau kelima terbesar di dunia –dengan lebih dari 500.000 ladang-- makin memperparah jeratan anak-anak dalam lingkaran pekerja, dengan ancaman kesehatan dan keamanan. Padahal, Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 68 dengan jelas melarang pengusaha mempekerjakan anak-anak.
Dalam temuan yang mereka rilis melalui www.hrw.org terungkap bahwa ribuan anak dari usia 8 hingga belasan tahun menjadi buruh di pabrik rokok. “Rantai pasokan tembakau global telah mencederai hak asasi manusia, termasuk pekerja anak, karena mereka bisa terjerat risiko kesehatan dan keamanan,” tutur Jane Buchanan, Associate Children’s Right Director Human Rights Watch.
Tiap harinya para pekerja anak di pabrik tembakau terekspos zat nikotin dan bahan kimia pestisida. Mereka juga harus menggunakan peralatan tajam berbahaya, mengangkat beban berat, termasuk melakukan aktivitas di bawah suhu panas yang ekstrem. Parahnya lagi, anak-anak tersebut hanya diupah sekitar Rp13 per batang rokok!
Paparan nikotin dan racun pestisida yang digunakan di ladang tembakau terserap melalui pori-pori kulit dan membuat banyak pekerja anak menderita mual, muntah, atau gejala keracunan lainnya. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa nikotin dan pestisida sangat berbahaya bagi kesehatan otak dan tubuh anak-anak yang masih dalam fase tumbuh kembang.
“Kebanyakan anak-anak ini bekerja di ladang tembakau karena impitan perekonomian keluarga. Tapi, tak banyak keluarga yang sadar bahwa anak-anak mereka ada dalam ancaman bahaya ketika menghirup nikotin dan pestisida," tutur Diah Saminarsih, pendiri Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), LSM sipil yang salah satu programnya adalah tobacco control.
Diah menegaskan, pemasukan yang diberikan oleh industri tembakau kepada negara via cukai, tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan oleh negara untuk membiayai pengobatan bagi mereka yang terkena dampak dari tembakau itu. "Ketika mereka masih muda sudah terpapar oleh rokok dan segala zatnya yang beracun, maka ketika dewasa produktivitas mereka bisa terganggu," tambah Diah. (Baca juga: Pro Kontra Kenaikan Harga Rokok dan Alasan Kenapa Kita Harus Mendukungnya)
Paparan rokok membuat makin banyak anak muda yang terancam penyakit tidak menular (PTM). Pasalnya, 60% penyebab PTM, seperti kanker, sakit jantung, diabetes, hingga stroke disebabkan oleh rokok. Kalau anak-anak itu tidak dilindungi, Indonesia akan mengalami krisis, bukan hanya dari aspek kesehatan, tapi juga memosisikan negara kita sebagai pelanggar hak anak. “Selain pemerintah, perlu pendampingan masyarakat sipil yang berada di dekat anak-anak tersebut tentang bahaya nikotin dan bagaimana itu bisa mencederai hak anak. Harus ada proteksi yang jelas buat mereka," papar Diah. (f)
Baca juga:
Fenomena Perokok Usia Anak, Saatnya Kita Bertindak!
Topic
#Rokok, #BahayaRokok