Kondisi inilah yang membuat anak sudah seharusnya mendapatkan perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi. “Secara kodrat, anak-anak merupakan kelompok rentan, ketergantungan, lugu, punya kebutuhan tertentu, dan memiliki karakteristik khusus, Makanya, di usia tersebut, anak memerlukan pendampingan orang tua,” ungkap Erlinda.
Terkait dengan UU Perlindungan Anak, Erlinda menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Sesuai isi Pasal 16 Ayat 2 dalam The Universal Declaration of Human Rights, perkawinan usia anak sudah ditetapkan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ini juga salah satu aksi pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” imbuh Erlinda.
Budi Wahyuni, Komisioner dan Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menambahkan, seorang ibu yang masih berusia belia memang belum saatnya mengemban tugas berat seperti berhubungan seksual, mengandung, melahirkan, dan mengasuh anak, baik secara fisik maupun mental.
Baginya, beban pernikahan hanya akan membuat anak makin terpuruk, baik secara fisik maupun mental. “Anak seharusnya berpartisipasi dalam kehidupan secara wajar layaknya remaja belia pada umumnya, seperti menuntut ilmu, membekali diri dengan skill tertentu, dan menikmati indahnya jatuh cinta.”
Rizka Azizah
Topic
#Kekerasan


