
Foto: Imigrasi, Fotosearch, 123RF
Baru awal Maret 2017 lalu Direktoral Jenderal (Ditjen) Imigrasi mensosialisasikan ketentuan deposit Rp25juta pada tabungan pemohon paspor baru. Namun, pada hari ini (21/03) melalui situs web resmi Imigrasi.go.id, Ditjen Imigrasi menghapus ketentuan tersebut karena respons negatif dari media dan masyarakat.
“Mulai hari ini pemohon paspor dengan tujuan wisata tidak akan ditanya soal rekening Rp25 juta, tapi dalam wawancara akan digali lebih dalam untuk memastikan motifnya memang traveling," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno.
Lebih lanjut Agung mengungkapkan, tabungan deposit Rp25 juta untuk persyaratan paspor baru bertujuan mencegah tenaga kerja Indonesia non-prosedural—sesuai keterangan dari Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tertanggal 24 Februari 2017. Imbauan ini muncul setelah maraknya kasus WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ‘nakal’ dengan modus operandi antara lain haji, umroh, magang, program bursa kerja khusus, beasiswa, penempatan buruh migran, dan duta budaya.
Fyi, persyaratan tambahan tidak berlaku umum, tetapi hanya bagi pemohon paspor baru yang terindikasi kuat calon TKI non-prosedural. Angka Rp25 juta itu sendiri pada awalnya dianggap merepresentasikan biaya hidup di luar negeri. "Sehingga kalau dia punya living cost yang cukup, dia tidak akan terbengkalai," kata Agung.
Surat edaran tersebut memberikan wewenang kepada petugas imigrasi maupun Tempat Pengawasan Imigrasi (TPI) untuk mengajukan persyaratan tambahan bagi pemohon paspor yang mengakui pada saat wawancara bahwa maksudnya ke luar negeri bukan untuk bekerja. Berdasarkan kajian Ditjen Imigrasi, sejak Februari sampai Juni 2016 terdapat 416 WNI yang berangkat umrah belum kembali sampai sekarang.
Petugas juga berhak menolak pengajuan paspor baru apabila motif pemohon tidak jelas. Berdasarkan data terbaru, sejak Januari sampai 18 Maret 2017 terdapat 296 orang yang dihentikan di bandara karena motifnya tidak jelas, dan 1.593 pemohon paspor di kantor imigrasi ditolak karena alasan yang sama. Namun, selama tujuan kita jelas dan persyaratan yang diminta lengkap maka pengurusan paspor tidak akan ada hambatan.
Apa saja yang harus dilengkapi? Berikut persyaratan pembuatan paspor biasa bagi WNI berdomisili di Indonesia:
1/ Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- nama;
- tanggal lahir;
- tempat lahir; dan
- nama orang tua
Info selengkapnya bisa dilihat di situs web resmi Imigrasi, ya. (f)
Baca juga:
Dilema Kewarganegaraan Ganda & Nasionalisme
4 Hal yang Harus Diketahui untuk Anda yang Ingin Menikah di Luar Negeri
Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Bukti Pengakuan Orang Tua Terhadap Anak
Topic
#paspor, #traveling