Trending Topic
Simpan dengan Cermat, Ini Fungsi Sertifikat Vaksin COVID-19

10 Aug 2021


Foto: Shutterstock


Jasa pencetakan sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik berupa kartu kini kian marak. Layanan mencetak sekaligus laminating kartu ini bermunculan tak hanya di marketplace, melainkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat untuk cermat menyimpan data digital yang diperoleh dari sertifikat vaksin COVID-19 untuk mencegah kebocoran data melalui jasa percetakan tersebut.

Meski tak ada larangan khusus untuk mencetak sertifikat vaksin COVID-19, Kominfo meminta masyarakat untuk aktif melindungi data pribadi yang terdapat di dalam kode QR pada sertifikat vaksin yang bisa dicek dan diunduh melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Seperti dijelaskan oleh Dr Siti Nadia Tarmizi, Juru bicara (jubir) pemerintah terkait program vaksin bahwa seseorang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 secara lengkap akan menerima sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk elektronik. Bentuk ini merupakan versi modern yang sudah terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic – Health Alert Card), yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Sertifikat ini akan menjadi bukti Anda telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dan akan menjadi sama pentingnya dengan kartu tanda pengenal (KTP/SIM) karena menjadi syarat wajib untuk berbagai kegiatan di DKI Jakarta. Jadi, segera unduh sertifikat vaksin COVID-19 dan simpan pada memori ponsel Anda.

Berikut beberapa fungsi sertifikat vaksin COVID-19.

1/ Melakukan perjalanan

Aturan baru dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata mengungkapkan bahwa Anda harus melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat, kereta api, atau bus, selain tentunya hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat serta antigen untuk bus dan kereta api.

2/ Menghadiri pernikahan

Anda perlu menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 saat menghadiri gelaran acara pernikahan dengan penyesuaian yaitu maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan batas waktu hanya sampai pukul 20.00 WIB. SK Kadisparekraf juga menuliskan seluruh keluarga/tamu dan petugas wajib melakukan vaksinasi sebelum pagelaran dan harus terbukti dengan adanya sertifikat vaksin.

3/ Makan di restoran atau kafe

Seritifikat vaksin juga menjadi keharusan untuk bisa makan di restoran atau kafe outdoor di area DKI Jakarta. Hingga kini, kapasitas pengunjung untuk makan di tempat umum hanya boleh 25 persen dengan pembatasan waktu makan maksimal 20 menit. Selain itu restoran dan kafe hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB tanpa ada live music dan DJ.

4/ Mengunjungi salon

Jika ingin mengunjungi salon dan melakukan perawatan, Anda harus menunjukkan sertifikat vaksin dan juga menerapkan protokol kesehatan ketat. Saat ini salon dan barbershop hanya boleh beroperasi jika berada pada lokasi tersendiri dan tidak berada di mal. (f) 


Baca Juga: 
Siap-siap, Ini Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil
7 Fakta Vaksin COVID-19 Pfizer dari Efikasi hingga Keamanannya
Kata WHO: Yang Sudah Vaksinasi Tidak Sakit Parah Saat Terpapar Varian Delta

 



Topic

#sertifikatvaksin, #vaksin, #COVID19

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?