
Foto: Freepik
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2. Jakarta kembali masuk dalam masa PSBB Transisi mulai tanggal 12 Oktober 2020. Meski saat ini angka penularan Covid-19 masih terjadi di angka yang cukup tinggi, namun menurut pantauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, ada pelambatan dalam kenaikan kasus positif dan kasus aktif. Berdasarkan ini, Anies mengendurkan kebijakan rem darurat yang dilaksanakan sejak 14 September lalu.
Di masa PSBB Transisi 2 kali ini, aktivitas di berbagai sektor perkantoran hingga sektor usaha juga mulai dibuka. Restoran, museum, tempat olahraga, hingga bioskop dizinkan beroperasi dengan protokol yang harus dipatuhi.
Berikut aturan-aturan yang harus diperhatikan saat PSBB Transisi tahap 2:

Anies mengatakan bahwa jika kasus Covd-19 menunjukkan angka yang stabil, maka ia akan mulai mengurangi ‘rem’ tersebut secara bertahap. Tentu saja situasi itu akan terwujud jika masyarakat Jakarta tetap menjaga dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti #3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) selama beraktivitas di masa PSBB Transisi.(f)

Baca juga:
Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Menjadi 77,3%
Pemerintah Susun Protokol Kesehatan Khusus Cegah Klaster Keluarga
5 Kabar Baik dari Penanganan COVID-19 di Indonesia
Topic
#3M, #Ingatpesanibu, #satgascovid, #PSBB




