Foto: Unsplash
Berbagai langkah dilakukan untuk mencegah penyebarannya makin meluasnya penyebraan virus COVID-19 di Jakarta, yang menjadi episentrum virus ini di Indonesia. Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan mulai diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta pada Jumat, 10 April.
PSBB akan berlaku selama 14 hari, namun bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan. Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang merupakan turunan rinci Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di dalamnya diatur hal-hal sehari-hari selama masa PSBB dan ada hukuman yang diterapkan bagi yang melanggar.
Berikut ini hal-hal yang boleh dilakukan selama pemberlakuan PSBB:
1/ Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan
Selama PSBB tempat atau fasilitas umum yang menjual barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan Bahan bakar masih tetap buka. Seperti: supermarket, minimarket, pasar, toko sembako, apotek, toko alat medis, tempat penjualan bahan bakar minyak, gas, dan energi. Ini artinya masyarakat masih bisa berbelanja semua kebutuhan tersebut dan pemerintah memastikan pasokan tetap lancar.
Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).
2/ Mengirim barang dan memesan makanan online
Ojek online dan kurir barang maish beroperasi. Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.
3/ Keluar masuk Jakarta
Tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta. Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.
4/ Nikah dan khitan
Meskipun salah satu ketentuan PSBB adalah pelarangan kegiatan keramaian, kegiatan pernikahan dan khitanan tetap bisa dilakukan dengan syarat tanpa ada perayaan dan pengumpulan massa.
5/ Penggunaan kendaraan pribadi
Kendaraan pribadi yang melewati ruas-ruas jalan Ibu Kota dan keluar-masuk Jakarta secara prinsip masih boleh melakukan aktivitas. Tetapi harus ada physical distancing. Artinya, jumlah penunpang perkendaraan harus dibatasi. Motor mislanya tidak boleh membawa penumpang dan mobil berkapasitas 4 orang hanya boleh membawa tiga orang.
Termasuk taksi online, masih bisa mengangkut penumpang dengan pembatasan jumlah orang. Dan tentunya menerapkan standar kesehatan diri seperti rajin mencucui tangan dengan air bersih dan sabut atau hand sanitizer serta penggunaan masker.
Baca Selanjutnya: Yang Tidak Boleh Dilakukan selama PSBB
Faunda Liswijayanti
Topic
#corona, #covid19, #psbb, #jakarta, #viruscorona