Wabah virus korona ikut pengaruhi pariwisata di Pulau Jeju Korea Selatan/Foto: NF
Untuk mengunjungi Korea Selatan, warga negara Indonesia hingga kini masih harus mengajukan visa. Khusus Pulau Jeju, biasanya WNI tidak perlu mengajukan visa. Belakangan beredar kabar bahwa pemerintah Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk mempermudah urusan visa kunjungan bagi wisatawan dari sejumlah negara yang ingin menuju Pulau Jeju, mengingat tidak semua maskapai memiliki penerbangan langsung menuju pulau yang terkenal sebagai destinasi wisata itu.
Namun, wabah virus novel korona yang belakangan melanda, membuat aturan ini berubah.
Tak hanya batal melonggarkan aturan, pemerintah Korea Selatan terhitung sejak 4 Februari menangguhkan kebijakan bebas visa untuk mengunjungi pulau Jeju. Penangguhan ini berlaku bagi warga dari sejumlah negara. Dikutip dari laman visitjeju.net, ada tiga ketentuan yang berlaku:
1/ Diplomatic, official, dan general passports dari 35 negara, antara lain Bhutan, Kongo, Democratic Republic of Congo, Timor Timur, Ethiopia, Pantai Gading, Kenya, Libya, Madagaskar, Maldives, dan Zimbabwe.
2/ Official/ general passport untuk Jordan dan Turkmenistan.
3/ General passports untuk 25 negara, salah satunya Indonesia. Beberapa yang lain adalah Kamboja, India, Laos, Lebanon, Mongolia, Filipina, Vietnam, dan Tiongkok.
Penangguhan ini dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus serta melindungi masyarakat Jeju. Disebutkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan kemungkinan akan berakhir setelah situasi lebih kondusif. (f)
Baca Juga:
Pengaruh Novel Coronavirus Terhadap Dunia
Wabah Virus Korona, Ini Terapi untuk Penderita Pneumonia
Main Ke Lokasi Syuting Crash Landing On You
Topic
#corona, #koreaselatan, #jeju, #coronavirus, #viruskorona, #koreancorner, #travel




