
Foto: 123RF
Banyak ‘kejutan’ bisa terjadi selama perjalanan Anda. Pahami ini agar perjalanan Anda tetap lancar.
1/ Telepon genggam di pesawat
Sinyal telepon genggam dapat mengganggu komunikasi antara pilot dengan petugas pengatur lalu lintas udara. Telepon genggam bisa Anda nyalakan kembali setelah pesawat mengudara penuh atau ketika Anda sudah masuk ke dalam gedung bandara.
Perhatikan juga jenis telepon genggam Anda. Seperti yang tertera dalam Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2016 Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tentang Baterai Lithium, Power Bank, dan Smartphone Samsung Galaxy Note 7.
Terkait kejadian terbakar atau meledaknya perangkat elektronik berbaterai lithium itu, maka surat edaran tersebut meminta penumpang dan personel pesawat udara untuk menonaktifkan dan tidak mengisi ulang baterai telepon genggam jenis tersebut, baik menggunakan power bank maupun sumber tenaga lain di dalam pesawat.
2/ Error Fare
Biaya tiket yang ditagihkan ke kartu kredit calon penumpang berbeda dengan harga tiket yang sudah disepakati di booking site. Jika mengalami hal ini, pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah tempat Anda melakukan transaksi. Anda dilindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, tepatnya Pasal 9, 10, dan 16.
3/ Bagasi Hilang atau Rusak
Bagasi tercatat baru dianggap hilang bila tidak ditemukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandara negara tujuan. Jika mengalami kejadian ini, Anda dilindungi Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 5.
4/ Delay
Keterlambatan pesawat karena berbagai faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan keadaan darurat seperti kerusuhan serta demonstrasi. Kondisi ini diatur dalam Pasal 10 Permenhub 77/2011.
5/ Bepergian dengan bayi
Menurut anjuran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, 3 bulan adalah usia minimum yang aman untuk bayi bepergian dengan pesawat.
Pada usia itu, daya tahan tubuhnya sudah lebih kuat menghadapi perubahan tekanan udara. Pastikan Anda membawa surat keterangan medis dari dokter mengenai kesehatan bayi Anda.
6/ Perhitungkan usia kehamilan
Usia kehamilan yang aman untuk bepergian dengan pesawat adalah pada trimester pertengahan atau rentang minggu ke-14 hingga 28. Jika Anda berencana membeli tiket jauh sebelum hari keberangkatan, perhitungkan usia kehamilan Anda pada tanggal keberangkatan. Sebab, tiap maskapai memiliki kebijakan berbeda.
Pada usia kehamilan tertentu, maskapai akan meminta Anda untuk membawa surat keterangan medis, pernyataan pertanggungjawaban terbatas, dan form of indemnity yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. (f)
Baca juga: 3 Langkah Cerdas Bebas Repot Saat Pemeriksaan Keamanan di Bandara
10 Kiat Smart Packing untuk Liburan
Selain Gereja Ayam yang Populer dari Film AADC2, Ini 5 Lokasi Unik untuk Menikmati Kemegahan Borobudur dari Kejauhan
Topic
#travel, #penerbangan, #liburan