
Foto: Fotosearch
Saat membeli properti, misalnya rumah second, tentulah kita berharap bisa mencicilnya. Misalnya, kita dan pasangan baru saja membeli rumah second senilai Rp 700 juta. Jika kita sudah membayar sekitar Rp 200 juta, lalu berencana mengambil pinjaman ke bank dengan agunan rumah tersebut, apakah kreditnya sama dengan KPR mengingat rumah yang menjadi agunan bukan rumah baru?
Jenis kreditnya sama, yaitu KPR. Bedanya, ada beberapa dokumen yang wajib dilengkapi untuk pengajuan KPR rumah bekas, di antaranya fotokopi sertifikat hak milik, surat izin membangun bangunan, serta bukti pembayaran PBB di tahun terakhir. Anda juga wajib menyiapkan uang tunai untuk biaya administrasi booking fee, biaya penilaian jaminan, biaya akta jual beli bea balik nama sertifikat, dan jasa notaris.
Beberapa bank menawarkan fasilitas kredit yang berbeda. Sebaiknya sebelum mengambil KPR, Anda bisa mengecek di setiap bank. Di Indonesia berlaku jangka waktu maksimal selama 15 tahun, bahkan ada yang sampai 25 tahun. Makin lama jangka waktu kredit, makin besar bunga yang ditawarkan. Biasanya bank menetapkan bunga tetap dalam beberapa tahun pertama dan bunga mengambang sesuai bunga pasar di tahun berikutnya. (f)
Anggraini Prawesti
Baca juga:
Beli Atau Sewa Rumah?
Memilih Asuransi Rumah
Pesangon untuk Biaya Hidup
Topic
#investasiproperti


