Money
Marak Pencatutan Nama Aplikasi Fintech, Ini 6 Langkah Aman Agar Tak Tertipu Investasi Online Bodong

19 Jul 2021


Foto: Unsplash


Maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat telah memakan banyak korban, namun hal yang serupa tetap saja terus terjadi. Pada April 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. 

Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin. Karena tidak jarang, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu. “Kami prihatin atas terjadinya penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat, mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingaa penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal,” kata Pandu Sjahrir, Ketua Umum AFTECH ketika membuka kegiatan media briefing dengan tema Waspada Pencatutan Nama dan Logo Penyelenggara Fintech Resmi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi online. Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya. “Kami menghimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang; dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal,” jelas Tirta.

Hal senada juga disampaikan oleh Asisten Gubernur & Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta. Ia menyebutkan saat ini jenis-jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk sistem pembayaran digital.

Agar tak tertipu pada penawaran investasi bodong yang kian marak, AFTECH mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi. Lakukan 6 langkah ini agar Anda tetap aman berinvestasi di fintech: 

1/ Selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya, dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun. 

2/ Tidak mentransfer sejumlah uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi. 

3/ Kunjungi portal CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2017 untuk mendapatkan informasi rekening-rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Melalui portal CekRekening.id, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adah rekening terkait Tindak Pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

4/ Selalu cek penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis). Legal artinya memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang. Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal. Jangan mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan keuntungan fantastis apalagi jika dikirimkan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial.

5/ Memilih perusahaan dan produk yang telah tercatat, terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengecek daftarnya di https://www.ojk.go.id/GESIT/more/fintech/0, https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx dan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau form pengaduan di kontak157.ojk.go.id. Serta BI di layanan Contact Center BICARA: (62 21) 131, atau email: bicara@bi.go.id.

6/ Selalu periksa lewat situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang telah terdaftar dan berizin dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya. (f) 


Baca Juga: 
Investasi Aman 2021: Saatnya Beralih ke Surat Berharga Negara?
Mau Mulai Investasi, Bagaimana Langkah Pertamanya?
Memulai Investasi Reksadana untuk Pemula, Ini Tipsnya


Faunda Liswijayanti


Topic

#investasionline, #fintech, #keuangan, #investasi

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?