
Bagi penganut agama Islam, ada ketakutan saat ingin berinvestasi saham, yaitu riba dalam bunga investasinya. Maklum saja, selama ini stigma negatif investasi sebagai perjudian terus melekat. Namun kemudian, permintaan masyarakat terhadap investasi saham berbasis syariah kian meningkat, dengan niat untuk mendapatkan keuntungan yang halal.
Memang bukan informasi baru bahwa kini tersedia saham yang berbasis syariah, karena pada tahun 2011, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa penerapan mekanisme syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Kendati demikian, beberapa tahun belakangan ini investasi saham kian naik pamor. Seperti data dari Bursa Efek Indonesia yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah investor saham berbasis syariah sebesar 53 persen. Di bursa saham sendiri setidaknya sudah ada 60 persen emiten yang telah dikategorikan Otoritas Jasa Keuangan masuk dalam golongan saham syariah.
Berbeda dengan investasi di saham konvensional, berinvestasi dengan mekanisme syariah menggunakan sistem bagi hasil dan risiko antarinvestor dan emiten yang ditentukan secara musyawarah atau kesepakatan bersama. Jika perusahaan untung, kita juga untung. Dan jika perusahaan rugi, kita pun turut rugi. Sementara, keuntungan pada saham konvensional yang menggunakan sistem bunga cenderung stabil karena kinerja emiten tak akan berpengaruh.
Musyawarah bagi hasil untung rugi tersebut pun sudah disepakati saat hendak berinvestasi saham. Dan tentu saja, musyawarah tersebut dilakukan tanpa paksaan, yang disebut iktihad saham. Dengan adanya iktihad saham ini, investor saham terlepas dari informasi yang menyesatkan (ghahar) dan risiko yang berlebihan (masyir).
Banyak yang menilai bahwa dengan berinvestasi di saham syariah akan memberikan hasil yang lebih stabil, karena terlepas dari risiko berlebihan. Namun kemudian kendalanya adalah pemilihan emiten atau sahamnya menjadi lebih terbatas dibandingkan yang konvensional.
Investor saham syariah tidak diperkenankan memilih emiten tertentu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya pada perusahaan rokok, alkohol, perbankan ataupun asuransi konvensional. Karena, tentu saja perusahaan yang menerbitkan saham syariah harus menjalankan usahanya sesuai konsep ajaran Islam. Dan perusahaan yang menerbitkan saham syariah harus mendapatkan izin dari OJK terlebih dahulu. Daftar saham berbasis syariah yang penetapannya melibatkan Dewan Syariah Nasional - MUI, dapat diakses melalui website: www.idx.co.id. (f)


