Money
Infografis: Hanya Sebagian Kecil Karyawan yang Rutin Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

18 Feb 2017


Ilustrasi: Petty Galuh

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka memiliki program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan hari tua (JHT), program jaminan pensiun (JP), dan program jaminan kematian (JK) secara bertahap. Iuran tiap bulannya ditanggung oleh perusahaan dan karyawan. Namun, perusahaanlah yang menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaannya.
 
Sebagai karyawan, kita dapat cek jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan kita, khususnya untuk program JHT dan program JK. Sayangnya, banyak karyawan yang tidak tahu caranya sehingga mereka tidak rutin melakukannya. Ini diakui oleh 63% responden saat femina mengadakan survei. Dari seluruh peserta, hanya 37% yang rutin cek saldo tersebut. Selain untuk mengetahui jumlahnya, juga untuk memonitor apakah perusahaan sudah membayarkannya.
 
Sebenarnya cara cek JHT cukup mudah. Anda hanya perlu unduh aplikasi BPJSTK mobile di ponsel. Di sini Anda bisa melihat informasi program BPJS ketenagakerjaan, cek saldo JHT, klaim JHT, hingga memperoleh informasi tentang pelayanan dan manfaat menjadi peserta. Untuk cek saldo JP, Anda perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Selamat cek saldo! (f)

Baca juga:
BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Perawatan Penyakit Akibat Rokok Hingga Rp7,57Triliun
BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Kredit Kepemilikan Rumah, Ini 8 Syarat Mendapatkannya
BPJS Kesehatan Update: Perubahan Pola Pembayaran Iuran


Topic

#BPJSTK