Money
Cek Nilai Pajak Barang Belanjaan

6 May 2016


Foto: Fotosearch

Berdasarkan pasal 8 PMK 188/04/2010, barang pribadi yang dibawa penumpang akan bebas pajak bea masuk sampai batas 250 USD per orang. Jadi, katakanlah Anda shopping baju dan pernak-pernik di Chatuchak, Bangkok, dan ketika dihitung-hitung nilainya 300 USD, maka yang kena pajak adalah kelebihan dari 250 USD, yaitu 50 USD. Untuk keluarga, ada hitungannya sendiri. Maksimal yang bebas pajak adalah 4x250 USD, yaitu 1.000 USD.

“Berapa tarif bea masuk itu tergantung dari jenis dan klasifikasi barangnya. Ada yang kena 0-50% dari nilai barang, ada yang lebih,” tutur Kepala Humas Ditjen Bea Cukai, Evi Suhartantyo. Karena itu, bila Anda ingin mengetahui lebih jauh cek tarif bea masuk ini, cek di situs www.insw.go.id, sistem layanan publik yang menyediakan segala informasi mengenai lalu lintas barang ekspor-impor, di jendela e-service.

Mengapa pemerintah menerapkan pajak untuk barang belanjaan dari luar negeri? Menurut Evi, bukan pemasukan dari pajak ini yang disasar pemerintah. Anda juga tak perlu khawatir dengan antrean yang akan panjang. Pihak bea cukai akan menyediakan loket pembayaran yang cukup banyak termasuk mesin-mesin ATM. 

Lebih mudahnya, Anda juga bisa menghitung dengan menggunakan kalkulator bea masuk dan pajak impor Bea Cukai di:

  • http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator
  • http://bcjakarta.beacukai.go.id/kalkulator-bea-masuk-dan-pajak-impor.html

Pilih salah satu dari 2 kalkulator diatas. Pada kalkulator tersebut dihitung ke dalam nilai rupiah dan hasilnya dibulatkan ke atas (dalam ribuan rupiah). (f)


 


 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?