Health & Diet
Tak Perlu Khawatir, Penyakit Katastropik Seperti Kanker dan Gagal Ginjal Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan

29 Nov 2017


Foto: Pexels

Pernyataan BPJS Kesehatan bahwa biaya perawatan penyakit-penyakit katastropik cukup menguras kantong BPJS Kesehatan memunculkan polemik di masyarakat. Apalagi saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini sedang mengalami defisit yang disebabkan karena belum seimbangnya iuran yang diterima dengan pengeluaran pelayanan kesehatan.

Tak dipungkiri, jumlah biaya yang harus ditanggung JKN yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan untuk penyakit-penyakit berbiaya besar (katastropik) meningkat dari tahun ke tahun. Angkanya pun sangat besar hingga menyedot dana BPJS Kesehatan. Salah satu yang cukup membuat resah adalah isu tentang penghilangan biaya katastropik di Jaminan Kesehatan Nasional.
 
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, tahun 2014 biaya yang dikeluarkan sebesar Rp8,7 triliun, meningkat menjadi Rp13,43 triliun pada tahun 2015 dan Rp14,69 triliun pada tahun 2016. Terakhir, pada September 2017, beban biaya penyakit katastropik sebesar Rp12,29 triliun.
 
Angka tersebut menunjukkan bahwa penyakit-penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hepatitis, leukemia, dan hemofilia, semakin meningkat penderitanya. Padahal jenis penyakit ini adalah penyakit-penyakit membutuhkan biaya yang sangat besar.
 
Menanggapi isu tersebut, Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, menegaskan, sampai saat ini penyakit-penyakit katastropik tetap dijamin dalam program JKN. Pernyataan BPJS Kesehatan tentang besarnya biaya yang harus ditanggung untuk penyakit katastropik, tidak serta merta menjadi dasar bahwa penyakit-penyakit katastropik tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut tidak sesuai dengan amanat UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Sebagian besar penyakit-penyakit katastropik adalah penyakit tidak menular yang dapat dicegah dengan perilaku hidup bersih dan sehat dari masyarakat. Menkes mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tak ragu memanfaatkan pelayanan kesehatan pada program JKN termasuk pelayanan kesehatan pada penyakit-penyakit katastropik. 
 
“Kepada seluruh fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan tetap memberikan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya kepada peserta JKN termasuk pelayanan kesehatan pada penyakit-penyakit katastropik," tulis Nila Moeloek, dalam rilis pers dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. (f)

Baca Juga:
Penyakit Tidak Menular Kini Justru Jadi Penyebab Terbanyak Kematian Manusia di Indonesia
Dilema Asuransi Kesehatan
BPJS Kesehatan Update: Perubahan Pola Pembayaran Iuran

Faunda Liswijayanti


Topic

#kesehatan, #BPJS

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?