
Foto: Pixabay
Baca juga:
Klarifikasi BPOM: Viostin DS dan Enzyplex Tablet Positif Mengandung Babi
Namun, ada baiknya jika Anda tidak langsung panik saat mendapatkan kabar bahwa obat yang biasa Anda gunakan mengandung kontaminan tidak halal. Memahami jalur produksi dan kemasan obat bisa membantu Anda untuk lebih bijak dalam menyikapi berita yang beredar, terlepas itu berita yang benar maupun hoax terutama terkait dengan obat.
Pertama, Anda harus jeli membaca label kemasan obat. Saat membeli obat, jangan asal mengikuti resep atau mengulang resep dari dokter. Apalagi jika Anda membeli obat bebas, tanpa resep. Perhatikan penandaan obat yang tercantum pada etiket dan kemasan obat.
Berikut 5 tanda yang harus Anda perhatikan saat membeli obat.
1/ Nomor Izin Edar (NIE)
Nomor Izin Edar obat berfungsi untuk memastikan obat telah terdaftar di Badan POM sehingga obat dijamin aman, berkhasiat dan bermutu.
Mengapa NIE penting? Jika terjadi kasus penarikan obat merek tertentu dari pasaran, maka biasanya yang ditarik adalah obat dengan NIE tertentu yang diproduksi di waktu tertentu pula. Anda bisa memastikan dulu jika masih menyimpan obat tersebut di kotak obat di rumah, apakah stok yang Anda miliki memiliki NIE tersebut. Jika tidak, maka Anda bisa bernapas lega. Jika ya, maka sebaiknya Anda kembali ke dokter dan meminta saran terapi obat yang lain.
Nomor Izin Edar terdiri dari 15 digit.
Contoh : DTLxxxxxxxxxxxx
Digit pertama
D = nama dagang
G = Generik
Digit kedua
B = Obat Bebas
T = Obat Bebas Terbatas
K = Obat Keras
P = Psikotropika
N = Narkotika
Digit ketiga
L = Lokal
I = Impor
Mengenali NIE juga penting jika Anda ingin membeli obat dari rekomendasi orang lain. Cek dulu, benarkah itu obat lokal atau produk impor, obat bebas atau obat keras? Perhatikan tiga karakter pertamanya.
Misalnya:
Format NIE obat branded, obat keras dan diproduksi dalam negeri adalah DKL1234567891A1
12 digit yang terdiri dari 11 angka dan 1 huruf merupakan kombinasi dari identifikasi perusahaan, bentuk sediaan, hingga urutan registrasi di regulator.
Ada juga format SD XXX yang menunjukkan produk itu adalah kategori suplemen, bukan obat. Sedangkan format TR XXX menunjukkan produk termasuk kategori obat tradisional.
2/ Logo Obat
Ada 3 jenis logo obat berupa tanda lingkaran yang terdapat pada kemasan obat untuk membedakan golongan obat.
Perhatikan kode kedua obat:
Kode B: Obat bebas dengan logo hijau pada kemasan. Bisa diperoleh tanpa resep dokter dan dijual bebas di toko obat, apotek, dan saluran retail lainnya.
Kode T: Obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru pada kemasan. Bisa diperoleh tanpa resep dokter dan dijual bebas. Namun, obat ini disertai dengan peringatan dalam kotak hitam pada kemasan.
Kode K dalam lingkaran merah: Obat keras yang hanya bisa diperoleh secara legal dengan resep dokter dan hanya tersedia di apotek dan rumah sakit.
3/ Batas kedaluwarsa (Expiry Date/ED)
Batas waktu jaminan produsen terhadap kualitas produk. Belilah obat yang belum melewati batas kedaluwarsa. Jangan main-main dengan tanggal kedaluwarsa ini karena bisa berakibat fatal dan mengancam nyawa.
Jika tanda Expiry Date tidak tampak jelas atau pada kemasan obat, mintalah obat dengan kemasan yang jelas tandanya.
4/ Kemasan obat
Saat membeli obat, pastikan kondisi kemasan obat dalam keadaan baik, seperti segel tidak rusak, warna dan tulisan pada kemasan tidak luntur.
Khusus untuk obat bebas dan bebas terbatas yang biasanya bisa Anda peroleh di apotek tanpa resep serta di toko-toko kelontong, perhatikan juga hal-hal sebagai berikut:
Indikasi:
Ini adalah petunjuk penggunaan dari suatu obat. Pastikan indikasi obat yang tercantum pada kemasan sesuai dengan gejala penyakit yang Anda alami.
Kontraindikasi:
Ini menunjukkan penggunaan obat tidak dianjurkan karena dapat meningkatkan risiko terhadap pasien dengan kondisi tertentu, misalnya bayi dan balita, ibu hamil dan menyusui, usia lanjut atau mengidap penyakit tertentu.
Peringatan dan perhatian
Berisi hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat menggunakan obat, misalnya tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor/menjalankan mesin, jangan melampaui dosis yang dianjurkan, dan lainnya.
5/ Efek samping
Efek yang tidak diinginkan terjadi setelah minum obat, pada takaran lazim. Misalnya dapat menyebabkan kantuk, mual, gangguan dalam saluran cerna dan lainnya. Untuk menghindari efek samping, disiplinlah dalam mengikuti aturan pakai obat.
Saat menggunakan obat, perhatikan dua hal ini:
1/ Aturan pakai (posologi) adalah panduan :
- Cara penggunaan obat seperti ditelan (tablet, kaplet, kapsul), diminum (sirup, emulsi, suspensi), dikunyah (tablet, kunyah), dilarutkan (tablet/serbuk efervesen), dioleskan (salep, krim, gel), dikumur (obat kumur), dimasukkan dalam dubur (supositoria, enema).
- Waktu penggunaan obat, seperti sebelum tidur, sebelum/sesudah makan, sebelum perjalanan (obat anti mabuk perjalanan), dan lainnya.
- Takaran obat seperti: sendok teh (5 ml),sendok makan (15 ml), sendok atau gelas takar, tetes (untuk obat tetes mata/tetes telinga/tetes hidung).
- Frekuensi penggunaan yaitu jumlah pengulangan penggunaan obat dalam waktu tertentu seperti: 3 kali sehari, 1 kali sehari, dan lainnya.
- Lama penggunaan obat seperti minimal 2 minggu untuk obat jamur kulit, dan lainnya.
Simpan obat sesuai dengan cara penyimpanan yang terdapat pada kemasan agar mutu obat tetap terjaga. Perhatikan masa simpan setelah kemasan dibuka, simpan obat pada tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak. (f)
Baca juga:
5 Tip Minum Obat Supaya Ampuh Mengobati Penyakit
Topic
#obat, #kemasanobat