Family
Fakta: 11.765 Anak Menikah di Bawah Umur

28 Apr 2016


Foto: Stocksnap.io

Upaya mencerdaskan bangsa dan menghasilkan penerus gemilang di Indonesia harus digerus kenyataan pahit tingginya angka perkawinan anak yang mensabotase masa depan mereka. Di Indonesia, 1 di antara 5 anak perempuan menikah di ambang usia 16 tahun dan hamil di usia 17 tahun. Bukan saja masa kanak-kanak mereka yang terampas, masa depan, dan kesehatan merekapun ikut terancam!
 
“Padahal, melalui Sustainable Development Goals, pemerintah Indonesia telah berkomitmen menerapkan zero tolerance terhadap perkawinan anak dan sunat perempuan. Kemajuan pembangunan di Indonesia justru mengakselerasi angka perkawinan anak,” ungkap Lies Marcoes, prihatin.
 
Bersama tujuh peneliti lainnya, Lies melakukan 52 studi kasus perkawinan anak di lima provinsi di Indonesia, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Hasil penelitian tersebut tertuang dalam 14 seri buku, dan sebuah monografi-film dokumenter, bertema Kawin Anak: Fenomena Kerja Kuasa Tersamar dan Yatim Piatu Sosial yang dirilis bersamaan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April lalu, di Jakarta.
 
“Praktik perkawinan anak lekat dengan proses pemiskinan, yang terjadi akibat perubahan ruang hidup, sehingga terjadi krisis sosial ekologis,” lanjut Lies. Hal ini ditandai dengan banyaknya alih fungsi lahan, dan penggusuran tempat tinggal masyarakat demi kepentingan korporasi.
 
Hilangnya akses terhadap sumber penghidupan dan ruang tinggal ini memaksa wanita meninggalkan keluarga, menjadi TKW. Namun, perubahan ini tidak diikuti dengan perubahan peran pria di wilayah domestik, sehingga tanggung jawab ini diserahkan kepada anak perempuan.
 
Banyak anak perempuan yang dinikahkan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Tidak heran jika anak-anak perempuan korban kawin anak ini disebut sebagai yatim piatu sosial. Anak mengalami keterpisahan dari orang tua, dan kehilangan sumber-sumber ketahanan dan perlindungan, serta dukungan sosial dari lingkungannya.
 
Sebenarnya, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak-Anak melalui Keputusan Presiden RI No. 36/1990. Dalam Konvensi tersebut, anak didefinisikan sebagai manusia yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, usaha melakukan judisial review untuk menaikkan usia perkawinan untuk anak perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2015.
 
“Perzinahan tidak ada kaitannya dengan meningkatkan batas usia menikah,” ungkap Zumrotin K. Susilo, Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan, Jakarta, yang menginisiasi pengajuan judisial review saat itu, seperti yang terungkap dalam film dokumenter kawin anak. Pendapatnya ini merupakan tanggapan terhadap beberapa tokoh agama yang ikut memberikan kesaksian mereka di Mahkamah Konstitusi.
 
Kenyataannya, Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 yang mensyaratkan usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita itu pun masih bisa ditawar melalui mekanisme dispensasi nikah di bawah usia 16 tahun!
 
“Data statistik pengadilan agama di tahun 2014 ada 11.765 putusan pengadilan agama yang mengizinkan anak di bawah usia 16 tahun boleh menikah. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Wahyu Widiana, Mantan Direktur Badan Peradilan Agama Jakarta, dalam petikan wawancara film dokumenter kawin anak. Sedihnya lagi, sebanyak 2/3 dari perkawinan anak-anak ini berakhir dengan perceraian!
 
Lebih lanjut, pria yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4) ini menekankan pentingnya hakim untuk tidak begitu saja mengabulkan permintaan dispensasi itu. Tetapi, meminta pihak yang bersangkutan untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan BP4.
 
Beri Mereka Akses Pendidikan
“Di pesantren saya, salah satu murid perempuan ada yang menikah di usia 9 tahun, dan sekarang ini ia sudah menikah empat kali,” ungkap Dewi Khalifah, generasi ke-3 pengelola Pondok Pesantren Aqidah Usmuni di Madura.
 
Beruntung wanita yang terpaksa menjadi ibu di usia itu menjadi murid di Pondok Pesantrennya yang memperbolehkan anak perempuan yang telah menikah untuk tetap bersekolah, bahkan dalam kondisi hamil. Sebuah kemewahan yang tidak didapat jika ia mengenyam pendidikan di sekolah publik.
 
Seperti yang dialami oleh Lenny (bukan nama sebenarnya), dari Kabupaten Lombok Barat, NTB, seperti yang dikutip dari film dokumenter. Ia tidak bisa menyelesaikan sekolahnya yang hanya dalam hitungan bulan karena ketahuan hamil dan mesti “menunda” cita-citanya untuk memperoleh ijazah hingga waktu yang lama.
 
“Saya sampai memohon-mohon kepada Kepala sekolah, tapi tetap tidak diperbolehkan” ungkap Lenny, yang baru di usia 30 tahun mengetahui tentang pendidikan Paket A dan C. “Baru di tahun 2013 akhirnya saya mendapatkan ijazah itu,” ungkapnya dengan berurai air mata.
 
Tidak ingin hal ini dialami oleh para santrinya, Dewi menyediakan program beasiswa suami-istri. Kini, ada 84 pasangan suami-istri yang sudah menyelesaikan dan masih menempuh pendidikan di sekolah tinggi yang dikelolanya.
 
“Saya tidak ingin masa depan mereka hilang hanya karena harus menikah di usia sangat muda. Kepada mereka saya sering katakan bahwa pendidikan akan menjadi madrasah yang baik bagi anak-anakmu nanti,” ungkap wanita pertama Madura yang ikut maju di ajang Pilkada ini. Demi menjaga komitmen orang tua, Dewi meminta mereka untuk menandatangani surat perjanjian. Isinya, bahwa orang tua tetap memperbolehkan anak-anaknya untuk kembali bersekolah setelah menikah.
 
Ancaman Kesehatan Organ Reproduksi
“Ibu hamil dengan usia di bawah 18 tahun akan menghadapi ancaman kehamilan prematur yang tinggi. Kematian ibu saat melahirkan dan bayi juga lebih tinggi,” jelas Deputi Bidang KB & Kesehatan Reproduksi BKKBN dr. Julianto Witjaksono, SpOG-KFER, MGO, dalam sebuah wawancara dengan femina.
 
Ancaman kesehatan yang berakibat fatal ini terjadi karena remaja perempuan di bawah usia 18 tahun belum memiliki kesiapan fisik yang prima, baik dari stamina jantung, tekanan darah, atau organ reproduksinya.
 
“Di bawah usia 18 tahun, vagina anak perempuan belum elastis, sehingga tidak bisa melahirkan normal. Apabila dipaksa, bisa terjadi pendarahan hebat yang dapat menyebabkan kematian,” lanjut dr. Julianto. Organ reproduksi yang belum cukup matang ini berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia yang mencapai 359 untuk setiap 100.000 kelahiran hidup.
 
Di Indonesia, Undang Undang No. 1/1974 tentang perkawinan mengatakan bahwa batas usia perkawinan pada pria adalah di usia 19 tahun, sementara untuk wanita di usia 16 tahun. Meskipun demikian, BKKB masih menganggap usia ini belum cukup matang.
 
“Jika dilihat dari sisi biologis kesiapan wanita, maturitas emosional, fisik, dan psikologis, maka harusnya pernikahan itu dilakukan di usia 21 tahun ke atas,” ujar Julianto. BKKBN sendiri menyarankan rentang usia pernikahan pada 20-25 tahun. Sebab, di usia tersebut wanita telah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebagai istri dan ibu.
 
Bekali Pengetahun Sejak Dini
Kesehatan reproduksi perempuan sendiri adalah persoalan dari hulu ke hilir, dan sangat dipengaruhi oleh perilaku dan situasi gender, bagaimana hubungan antara laki-laki dan perempuan. Bagian hulu berbicara tentang pengetahuan tentang kesehatan reproduksi. Sementara hilir, mengupayakan pengobatan melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas.
 
Sayangnya, baru sedikit sekali informasi dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi yang didapat oleh mereka yang belum menikah. Padahal, idealnya pendidikan ini sudah dimiliki oleh wanita sejak remaja atau paling tidak dewasa muda; di saat dimana mereka sudah mulai merencanakan membangun sebuah keluarga.
 
BKKBN pernah membincangkan kemungkinan masuknya pendidikan seksualitas ini ke dalam kurikulum di sekolah. Namun, hal ini masih mendapat penolakan dari PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). “Mereka masih takut apabila pengetahuan ini akan menjadi kontraproduktif. Mereka juga belum siap menghadapi protes dari organisasi agama yang menganggap pendidikan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral,” ungkap dr. Julianto.
 
Padahal, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Tertutupnya akses pendidikan terhadap kesehatan organ seksual dan hak reproduksi ini justru meningkatkan risiko anak untuk mendapatkan informasi di tempat yang salah. Keterbatasan informasi dan pengetahuan ini membuat baik pria maupun wanita memiliki perilaku seksual yang berisiko.
 
Hal ini tercermin dari meningkatnya hubungan seksual pada remaja yang berpotensi pada kehamilan. Riset Kesehatan Dasar 2010 mencatat bahwa sebanyak 4,8 persen remaja usia 10-14 tahun telah berhubungan seksual. Jumlah ini meningkat hingga 41,8 persen pada remaja usia 14-15 tahun. Sementara itu, riset yang sama mengungkap bahwa perempuan muda hamil dengan usia kurang dari 20 tahun jumlahnya sudah mencapai 196 juta jiwa.
 
Peer education melalui kelompok-kelompok pemuda, edukasi tingkat komunitas/akar rumput melalui organisasi wanita maupun organisasi keagamaan adalah contoh dari jalur informal masyarakat yang bisa dipergunakan sebagai ujung tombak edukasi kesehatan reproduksi. Seperti yang juga telah dirintis oleh BKKBN.
 
Sejak 2009, BKKN meluncurkan program Duta Mahasiswa Generasi Berencana (GenRe). Duta terpilih dari berbagai universitas di 32 propinsi di Indonesia ini nantinya akan menjadi figur motivator yang mengkampanyekan program penundaan usia perkawinan, dan mengajak rekan-rekannya untuk menghindari risiko kesehatan reproduksi melalui perilaku hidup yang sehat dan berakhlak. (f)


Topic

#Pernikahan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?