Foto: Shutterstock
Beberapa hari terakhir nama Bensu menjadi perhatian masyarakat di jagad maya karena sengketa pengguna merek antara Grepek Bensu dan I Am Geprek Bensu.
Geprek Bensu merupakan milik publik figur, Ruben Onsu, sedang I Am Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Dikutip dari kompas.tv, pada April 2017 Ruben Onsu dijadikan duta promosi I Am Geprek Bensu. Kemudian pada Agustus di tahun yang sama, ia mendirikan usaha bernama Geprek Bensu dan melarang PT Ayam Geprek Benny Sujono menggunakan nama Bensu.
Pada Agustus 2019, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu. Tapi Ruben digugat balik. Perkara ini pun sampai ke Mahkamah Agung. Pada Mei 2020, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Ruben.
Sengketa antara Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan perkara yang kerap terjadi di dunia usaha terkait dengan identitas atau merek usaha.
Di Indonesia, bahkan di dunia, urusan palsu-memalsu atau tiru-meniru dalam bisnis masih saja marak terjadi. Maka penting bagi setiap penguasaha untuk melindungi barang atau jasa yang dimiliki. Caranya, tentu saja dengan mengurus HKI (Hak Intelektual Kekayaan).
HKI merupakan hak intelektual yang timbul dari karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI bisa dianggap sebagai benda bergerak, tidak berwujud, namun menjadi hak milik kita. Dalam berwirausaha, HKI merupakan salah satu aset terbesar sekaligus menjadi identitas sebuah usaha.
Demi keamanan usaha, sebaiknya semua identitas yang dimiliki sebuah usaha didaftarkan. Apalagi kalau identitas usaha itu sangat unik. Berikut ini kesalahan umum dalam HKI:
1/ Merek belum didaftarkan
First come, first served. Begitulah prinsip pendaftaran HKI di Indonesia. Jadi, siapa yang datang mendaftar pertama, maka dialah yang akan mendapat haknya. Hal ini berlaku pula jika ada seseorang mengklaim HKI miliknya, maka siapa yang lebih dulu mendaftar, dialah yang akan menang.
Jadi, walaupun bisnis Anda sudah maju, bahkan berjalan di atas tiga tahun dan memiliki cabang di mana-mana. Namun belum mendaftarkan nama usaha. Suatu ketika nama itu bisa digunakan dan didaftarkan oleh orang lain.
Anda pun bisa diminta untuk menghentikan penggunaan nama yang sama meskipun sudah lebih dulu menggunakannya. Sayangnya, karena tidak bisa membuktikan apa-apa, Anda sulit membela diri. Sementara, pengguna nama itu memiliki bukti kuat, yaitu sertifikat resmi dari Dirjen HKI.
2/ Merek terlalu generik
Menggunakan merek yang terlalu umum dan memiliki arti luas, bisa saja merugikan. Pasalnya, ketika Anda sudah berusaha membangun image brand, tetap orang lain sulit mengenali produk Anda karena ada banyak nama serupa untuk produk yang berbeda. Akibatnya, pikiran konsumen jadi terpecah belah. Merek yang Anda miliki tidak langsung menghubungkan konsumen dengan produk Anda saja, tapi juga produk lainnya. Rugi di Anda, ‘kan? Karena itu, sebaiknya pilih merek yang tidak generik.
3/ Penggunaan karya cipta orang lain pada produk
Belakangan ini, orang menjadi lebih mudah menggunakan karya cipta milik orang lain dan menganggap enteng hal ini. Mungkin tanpa disadari, Anda pernah mengambil gambar dari Google atau dari akun media sosial orang lain. Jika gambar tersebut Anda ambil hanya untuk koleksi saja, tidak jadi masalah. Tapi, ketika digunakan untuk keperluan komersil, Anda harus memiliki izin dari pemiliknya.
Jika menggunakan karya cipta orang lain, termasuk foto yang ada di internet, kita harus meminta izin pada pemiliknya. Apalagi, penggunaan tersebut untuk keperluan komersial. Kita perlu membayar royalti kepada pemiliknya. Kalau Anda gunakan tanpa izin atau bayar royalti, Anda bisa digugat. (f)
Baca Juga:
Social Distancing Hingga 2022 : Asuransi Kesehatan Makin Dibutuhkan
Menjual Produk dari Rumah Selama Pandemi COVID19, Maksimalkan Penggunaan Media Milik Sendiri
Menyiapkan Pelaku Usaha Lebih Tangguh Menghadapi Tatanan Baru
Topic
#bisnis, #hki, #kekayaanintelektual, #hakcipta



