Menemani suami yang dipindahtugaskan ke luar negeri, mendapat beasiswa di luar negeri atau luar kota, memberikan konsekuensi untuk pengajuan cuti di luar tanggungan selama beberapa tahun. "Penting untuk mengomunikasikan rencana ini dengan atasan, mengingat Anda akan meninggalkan tugas dan tanggung jawab di kantor dalam waktu yang tak sebentar," ungkap Irawati dari Experd Consultant. Apabila perusahaan memberikan kelonggaran, manfaatkanlah kesempatan ini dan ajukanlah cuti di luar tanggungan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ada kesepakatan bersama yang mengatur hak dan kewajiban Anda selama menjalani masa cuti, pastikan Anda telah mendiskusikannya dengan atasan dan memahami isinya. Dengan demikian, Anda tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan perusahaan, mengingat Anda masih berstatus sebagai pegawai, meskipun nonaktif. (f)


