Menurut Sari Maria Jayani, S.H., M.H., Adovakat Spesialis Hukum Perkawinan
Di Indonesia, rujuk umumnya harus melalui proses hukum negara dan hukum agama, seperti halnya pernikahan dan perceraian. Dalam agama Islam, pasangan yang telah bercerai dan berniat rujuk harus meminta surat keterangan rujuk atau damai dari pengadilan agama. Setelah itu mereka dianjurkan untuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa surat keterangan tersebut. Dengan demikian pasangan ini resmi rujuk.
Ada salah kaprah yang terjadi tentang talak 1 sampai 3. Yang disebut dengan talak 1 adalah ketika pengadilan agama telah mengeluarkan surat cerai satu kali. Jika pasangan rujuk dan bercerai lagi, maka disebut talak 2. Bila mereka rujuk dan bercerai lagi, barulah disebut talak 3. Jika ingin rujuk lagi setelah talak 3, ada aturan yang mengharuskan pihak wanita menikah dan bercerai dengan orang lain dulu, sebelum menikah lagi dengan suami sebelumnya. Tapi hal ini jarang sekali terjadi.
Dalam agama Katolik, perceraian harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit yang harus disetujui Gereja Vatikan di Roma. Oleh sebab itu umumnya pasangan Katolik bercerai hanya secara hukum negara atau di pengadilan. Sedangkan dalam agama Kristen, proses perceraian dan rujuk lebih mudah dilakukan di mata hukum agama.
Di negara-negara barat seringkali didengar istilah separated atau berpisah, yang berbeda dari divorced atau bercerai. Pasangan hanya hidup terpisah namun masih dianggap sebagai suami istri di mata hukum.(f)
Baca juga: Perlu di urus sebelum bercerai


