Prinsipnya, yang menjadi pemilik usaha bisa menerima bagi hasil. Yang bekerja dalam usaha bisa menerima gaji atau bonus. Maka, untuk tiga partner, Anda perlu menentukan 'nilai' saham untuk pembagian kepemilikan usaha. Masing-masing pihak dianggap 'menanamkan saham' sesuai kemampuan masing-masing. Persentase bisa ditentukan bersama. Contohnya, pemberi modal tunai memiliki 30% saham, pemilik tempat usaha 20% saham, dan Anda sebagai pemilik utama 50% saham.Setelah usaha berjalan dan ada hasilnya, maka hasil usaha dibagikan kepada ketiga pemilik sesuai dengan persentase kepemilikan. Sementara Anda, sebagai orang yang menjalankan usaha, tetap bisa mengambil gaji, menerima tunjangan (transportasi, komunikasi, dll) atau bonus, jika berhasil meningkatkan laba usaha. Jika terjadi kerugian, Anda pun jadi orang pertama yang tidak menerima gaji dan bonus. (f)


