“Kesehatan reproduksi perempuan adalah persoalan dari hulu ke hilir, dan sangat dipengaruhi oleh perilaku dan situasi gender, bagaimana hubungan antara laki-laki dan perempuan,” ungkap Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboy, saat dijumpai femina dalam peringatan Women International Day di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bagian hulu berbicara tentang kesehatan reproduksi, sementara bagian hilir mengupayakan pengobatan melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas. Seperti pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati. Maka, upaya penguatan di bagian hulu harus lebih gencar dilakukan.
Sayangnya, baru sedikit sekali informasi dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi yang didapat oleh mereka yang belum menikah. “Padahal, idealnya pendidikan ini sudah dimiliki oleh wanita sejak remaja atau paling tidak dewasa muda, saat mereka sudah mulai merencanakan membangun sebuah keluarga,” ungkap Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk MDGs, Prof. Dr. dr. Nila Moeloek Sp.M (K).
Akan sangat terlambat apabila sosialisasi upaya pencegahan problem kesehatan reproduksi diberikan kepada ibu-ibu, yang telah aktif secara seksual. Keterbatasan informasi dan pengetahuan ini membuat pria maupun wanita memiliki perilaku seksual yang berisiko.
Hal ini tercermin dari meningkatnya hubungan seksual pada remaja yang berpotensi pada kehamilan. Riset Kesehatan Dasar 2010 mencatat bahwa sebanyak 4,8 persen remaja usia 10-14 tahun telah berhubungan seksual. Jumlah ini meningkat hingga 41,8 persen pada remaja usia 14-15 tahun. Sementara itu, riset yang sama mengungkap bahwa wanita muda hamil dengan usia kurang dari 20 tahun jumlahnya sudah mencapai 196 juta jiwa.
“Kehamilan di usia di bawah 18 tahun berisiko tinggi melahirkan prematur. Kematian ibu melahirkan dan bayinya juga lebih tinggi. Karena, detak jantung dan tekanan darahnya belum siap. Vaginanya juga belum elastis, sehingga tidak bisa melahirkan normal,” jelas dr. Julianto Witjaksono, SpOG-KFER, MGO, Deputi Bidang KB & Kesehatan Reproduksi BKKBN. Apabila dipaksa, bisa terjadi perdarahan hebat yang dapat menyebabkan kematian.
Di sisi lain, produk hukum memang kurang mendukung. Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan misalnya, mengatakan bahwa batas usia perkawinan pada pria adalah 19 tahun, sementara untuk wanita di usia 16 tahun. Dalam hal ini, BKKBN tegas menyatakan, usia ini belum cukup matang. “Jika dilihat dari sisi biologis kesiapan wanita, maturitas emosional, fisik, dan psikologis, maka harusnya pernikahan itu dilakukan di usia 21 tahun ke atas,” ujar dr. Julianto.
BKKBN sendiri menyarankan, rentang usia pernikahan adalah 20-25 tahun. Sebab, di usia tersebut wanita telah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebagai istri dan ibu.
Tertutupnya akses informasi terhadap pengetahuan seksual ini justru memicu besarnya rasa keingintahuan anak. Sehingga, mereka mencari sumber-sumber termudah, seperti pornografi, baik melalui buku atau internet. Sumber-sumber yang tidak tepat inilah yang justru menjerumuskan remaja pada perilaku seks bebas.
Oleh sebab itu, dibutuhkan pendekatan pendidikan seksualitas yang komprehensif bagi remaja. “Sebab, pelajaran biologi hanya terbatas pada organ manusia, belum mencakup gender sebagai konstruksi sosial budaya dan berbagai jenis relasi seksual,” jelas Dewi Candraningrum, Dewan Redaksi Jurnal Perempuan dan pendiri Jejer Wadon, komunitas yang fokus pada isu-isu wanita.
BKKBN pernah membincangkan kemungkinan masuknya pendidikan seksualitas ini ke dalam kurikulum di sekolah. Namun, hal ini masih mendapat penolakan dari PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). “Mereka masih takut apabila pengetahuan ini akan menjadi kontraproduktif. Mereka juga belum siap menghadapi protes dari organisasi agama yang menganggap pendidikan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral,” ungkap dr. Julianto.
Padahal, menurut Dewi, pendidikan seksualitas komprehensif tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada. “Justru sebaliknya, pendidikan ini menjunjung tinggi penghormatan, penerimaan, toleransi, kesetaraan, empati, dan saling mendukung, seperti yang tertera dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia,” ujar Dewi, menyikapi.
Bagi Nila, masih tertutupnya jalur formal bagi pendidikan kesehatan reproduksi ini justru membukakan pintu jalur alternatif. “Sudah saatnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi ini disiasati melalui jalur pendidikan,” ungkap Nila. Di antaranya, dengan peer education melalui kelompok-kelompok pemuda, edukasi tingkat komunitas/akar rumput melalui organisasi wanita maupun organisasi keagamaan.
Seperti yang juga telah dirintis oleh BKKBN. Sejak tahun 2009, BKKN meluncurkan program Duta Mahasiswa Generasi Berencana (GenRe). Duta terpilih dari berbagai universitas di 32 provinsi di Indonesia ini nantinya akan menjadi figur motivator yang mengampanyekan program penundaan usia perkawinan, dan mengajak rekan-rekannya untuk menghindari risiko kesehatan reproduksi melalui perilaku hidup yang sehat dan berakhlak.(Naomi Jayalaksana)



