Trending Topic
Bermain Di Wilayah Abu-abu

9 Dec 2014

Melihat maraknya modus investasi yang muncul di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turun tangan, berusaha menertibkan investasi bodong yang dianggap berpotensi merugikan masyarakat. Terkait legalitas investasi seperti MMM dan lainnya, di Indonesia sendiri sebenarnya belum ada hukum yang bisa menyentuh langsung sistemnya.
MMM misalnya, karena tak menarik dana dari masyarakat, ia berbeda dengan bank atau produk investasi keuangan lainnya yang perlu mendapatkan izin dari OJK. Skema investasi MMM ini juga tidak bisa dikatakan sebagai produk investasi karena MMM hanya memberikan return hasil semata. Di sinilah skema investasi sejenis MMM dan lainnya bermain di wilayah abu-abu.
    Untuk melindungi masyarakat, OJK menetapkan MMM bukan merupakan instrumen investasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang diatur dan diawasi oleh OJK. Lucky F.A Hadibrata, Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK, menjelaskan bahwa MMM merupakan social financial networking dan tidak termasuk cakupan investasi. Sebab, tidak ada underlying (tujuan) investasi, sehingga tidak mendapatkan izin dari OJK. Oleh karena itu, MMM tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat.  
    Keterangan tersebut dikeluarkan OJK setelah sebelumnya, lembaga ini menerima sekitar 145 informasi, pengaduan, dan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas jenis investasi seperti ini. Berdasarkan data yang dimiliki OJK, sejak tahun 2013 setidaknya di Indonesia ada 750 perusahaan investasi yang masuk dalam kategori bodong. Selain tidak berizin, perusahaan-perusahaan itu juga menyalahgunakan izin.
    Berbeda dengan negara maju, seperti Amerika Serikat, OJK di negeri Paman Sam ini, yang dikenal dengan sebutan SEC (Security and Exchange Commission), menetapkan dengan jelas aturan pelanggaran ponzi (skema piramida - arisan berantai). Sehingga, bisa membuka sejumlah besar kasus investasi bodong sekaligus memberantasnya.
Di Indonesia, OJK sebatas mengurusi perusahaan investasi, dalam hal ini hanya lembaga jasa keuangan. Tetapi, tidak dapat menetapkan perangkat hukum dan infrastruktur yang cukup mampu melindungi masyarakat dari berbagai penipuan. Minimnya perangkat hukum dan aturan inilah yang membuat arus skema investasi yang masuk ke Indonesia sulit diberantas dan terus berkembang. Padahal, investasi jenis ini bukan menguntungkan, malah merugikan masyarakat.
    Untuk menutupi kebolongan hukum ini dan melindungi masyarakat dari bentuk investasi abal-abal, menurut Lucky, telah dibuat Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang merupakan gabungan dari berbagai instansi, seperti Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas), OJK, dan Bareskrim Polri. Satgas inilah yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi. Meski begitu,  satgas ini juga belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan preventif menyangkut investasi abal-abal.
    Seperti dijelaskan oleh Lukas Setia Atmaja Ph.D, pakar investasi dan pengajar di Universitas Prasetya Mulya, berbagai kasus investasi abal-abal yang terjadi selama ini, diproses melalui jalur hukum oleh pihak kepolisian. Namun, agar bisa diproses, polisi tentu saja harus menunggu adanya laporan yang masuk dari masyarakat untuk suatu kegiatan investasi yang merugikan.
    Dalam KUHP Pasal 55 dan 56 dijelaskan bahwa  tiap orang yang ikut memberi bantuan, memasarkan, atau mempromosikan suatu bisnis tipuan dapat dikenakan ancaman pidana. “Kendalanya, tidak ada mekanisme penyitaan aset yang maksimal agar investasi bisa dikembalikan kepada korban penipuan tersebut,” jelasnya.  
    Itulah sebabnya, dalam hal menerima tawaran investasi, OJK sangat mengharapkan masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa secara saksama aspek legalitas, manfaat, mekanisme, serta risiko sebuah tawaran investasi. Masyarakat harus waspada, terutama pada ciri-ciri tawaran investasi yang tidak jelas, namun menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak masuk akal. “Karena penawaran yang sifatnya mendapatkan hasil yang mendadak itu tidak ada sistemnya, ujung-ujungnya pasti akan merugi. Penting juga untuk mengetahui siapa regulator dan pengawas, serta izinnya,” ungkap Lucky, mengingatkan untuk segera melaporkannya ke OJK lewat layanan konsumen OJK di nomor telepon (021) 500655.(FAUNDA LISWIJAYANTI)




 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?