Foto: Shutterstock
"Berdasarkan hasil Survei PascaPenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Doni Monardo, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dalam siaran pers, Kamis (22/4/2021)
Berdasarkan survey tersebut dan dalam upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyeberaran Covid-19, dikeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Inti dari addendum ini adalah memperluas masa pelarangan mudik, dengan menambahkan larangan mudik:
- Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 -17 Mei 2021), yakni mulai tanggal 22 April -5 Mei 2021.
- Periode H+7 pasca peniadaan mudik (6 -17 Mei 2021), yang berlaku tanggal 18-24 Mei 2021.
Baca selanjutnya: Aturan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Menjelang dan Pasca Pelarangan Mudik
Topic
#mudik, #lebaran2021, #satgascovid-19, #3M, #ingatpesanibu