Foto: Shutterstock
Seiring dengan terkendalinya laju COVID-19 di Indonesia saat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan lamou hijau kepada masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.
Meski begitu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada mengingat rekam jejak peningkatan kasus COVID-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021 lalu.
"Data menunjukkan peningkatan kasus COVID-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus," ujar Suharyanto dalam Konferensi Pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman COVID-19 secara daring, Kamis (31/3).
"Walaupun sempat melandai, kasus COVID-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus," tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat di masa mudik, Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022.
"Masyarakat silakan mudik dengan aman dengan tetap proteksi yang maksimal dan berlapis untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dengan melakukan vaksinasi booster," tutur Suharyanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Aturan mudik aman COVID-19 dari Satgas COVID-19 antara lain :
1. Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing ketika melakukan perjalanan mudik.
2. Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, namun belum melakukan booster, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
3. Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
4. Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.
5. Untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.
6. Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
Suharyanto pun kembali mengingatkan masyarakat, walaupun sudah melakukan vaksinasi booster, protokol kesehatan tetap wajib dilakukan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menjaga kebersihan ketika berpindah tempat saat sedang melakukan perjalanan mudik.
Aturan Berlaku untuk Semua Jenis Moda Transportasi
Senada dengan penjelasan Ketua Satgas Nasional, Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi. "Aturan dari Satgas Nasional ini berlaku untuk jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara," ujar Budi secara daring.
Budi turut menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan melalui berbagai stakeholders penyedia jasa transportasi akan mendukung animo masyarakat dalam melakukan mudik dengan beragam fasilitas.
"Kami akan menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api," ucap Budi.
"Seluruh petugas penyedia jasa transportasi juga kami wajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala," tambahnya.
Kementerian Perhubungan, seperti dijelaskan oleh Budi, juga melakukan koordinasi, simulasi bersama Polri dan berbagai stakeholders dalam pemantauan arus mudik, khususnya sekaligus mengedukasi masyarakat dalam melakukan vaksinasi sampai dosis ketiga dan tertib protokol kesehatan serta mobilitas yang aman.
Untuk pemantauan para pemudik yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, Budi turut mengungkapkan bahwa akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random pada beberapa tempat tertentu agar pengguna kendaraan pribadi dapat tetap disiplin dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Kami akan melakukan random checking dan sampling di beberapa tempat bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan," jelas Budi. (f)
Baca Juga:
Ketahui, Cara untuk Selamat dari Bencana Gempa Bumi
Aturan Terkini, Selesai Isoman Exit Test PCR Cukup 1 Kali
Pasien Dengan Hasil Antigen Positif Bisa Gunakan Layanan Telemedisin Isoman
Faunda Liswijayanti
Topic
#mudik, #ramadan, #lebaran, #covid19, #pandemi, #vaksin, #booster