Trending Topic
Peraturan Baru Satgas Larang Mudik Mulai 22 April 2021

22 Apr 2021


Foto: Shutterstock
 
Beberapa waktu lalu menjelang bulan Ramadan, Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

"Berdasarkan hasil Survei PascaPenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Doni Monardo, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dalam siaran pers, Kamis (22/4/2021)
Advertisement

Berdasarkan survey tersebut dan dalam upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyeberaran Covid-19, dikeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Inti dari addendum ini adalah memperluas masa pelarangan mudik, dengan menambahkan larangan mudik:
  • Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 -17 Mei 2021), yakni mulai tanggal 22 April -5 Mei 2021.
  • Periode H+7 pasca peniadaan mudik (6 -17 Mei 2021), yang berlaku tanggal 18-24 Mei 2021.
Dengan adanya addendum ini, maka pemerintah resmi melarang kegiatan mudik mulai dari tanggal 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Baca selanjutnya: Aturan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Menjelang dan Pasca Pelarangan Mudik
 


Topic

#mudik, #lebaran2021, #satgascovid-19, #3M, #ingatpesanibu

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?