Money
Mari Berhitung Pajak

17 Jun 2011

Berdasarkan pasal 8 PMK 188/04/2010, barang pribadi yang dibawa penumpang akan bebas pajak bea masuk sampai batas 250 USD per orang. Jadi, katakanlah Anda shopping baju dan pernak-pernik di Chatuchak, Bangkok, dan ketika dihitung-hitung nilainya 300 USD, maka yang kena pajak adalah kelebihan dari 250 USD, yaitu 50 USD. Untuk keluarga, ada hitungannya sendiri. Maksimal yang bebas pajak adalah 4x250 USD, yaitu 1.000 USD.

“Berapa tarif bea masuk itu tergantung dari jenis dan klasifikasi barangnya. Ada yang kena 0-50% dari nilai barang, ada yang lebih,” tutur Kepala Humas Ditjen Bea Cukai, Evi Suhartantyo. Karena itu, bila Anda ingin mengetahui lebih jauh cek tarif bea masuk ini, cek di situs www.insw.go.id, sistem layanan publik yang menyediakan segala informasi mengenai lalu lintas barang ekspor-impor, di jendela e-service.

Setelah di cek berapa kelebihan nilai yang terkena pajak, jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan tarif pajak dari harga barang termahal. (lihat simulasi).
Satu hal yang ramai menjadi perbincangan ketika peraturan ini diberlakukan adalah ‘bagaimana cara mengakalinya’.
Advertisement

Menurut Evi, petugas lapangan itu telah dibekali ilmu membaca profil wajah dan gerak-gerik penumpang. Jadi, dengan sekali lihat, mereka bisa tahu seorang penumpang menyembunyikan sesuatu (narkoba misalnya), seorang pedagang yang menyamar penumpang biasa, atau memang benar-benar penumpang biasa.

Mengapa pemerintah menerapkan pajak untuk barang belanjaan dari luar negeri? Menurut Evi, bukan pemasukan dari pajak ini yang disasar pemerintah. Anda juga tak perlu khawatir dengan antrean yang akan panjang. Pihak bea cukai akan menyediakan loket pembayaran yang cukup banyak termasuk mesin-mesin ATM. (f)




 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?