Beralih pada jenis kayu alternatif dapat membantu mengurangi tingginya permintaan pasar akan jenis-jenis kayu konvensional, seperti jati, merbau, bangkirai, ulin, dan beberapa lainnya. Secara tidak langsung hal ini akan mengurangi kecenderungan pihak-pihak pencari untung untuk melakukan penebangan ilegal. Selain mulai mengoptimalkan beragam jenis kayu alternatif, ada baiknya kita sebagai konsumen mulai sadar untuk menggunakan produk-produk yang hanya menggunakan kayu legal. Salah satu caranya adalah dengan mengutamakan produk berbahan kayu yang telah memiliki label Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari program Indonesian Legal Wood.
Indonesian Legal Wood adalah program Departemen Kehutanan untuk memastikan kejelasan sumber bahan baku kayu yang digunakan oleh industri agar program pelestarian hutan industri dan hutan lindung dapat berjalan dengan semestinya. Untuk mendapatkan label SVLK, sebuah produk harus memenuhi persyaratan yang menunjukkan legalitas dari bahan baku kayu tersebut.
“Sebagai salah satu ambassador dari Indonesian Legal Wood, kami sadar akan pentingnya menjaga sumber bahan baku agar dapat terus terbarukan. Selain untuk menjaga lingkungan hidup, ini juga untuk menjamin tersedianya bahan baku kayu hingga jauh ke masa datang,” jelas Intan. (f)