“Buat yang masih jomblo, baper, galau, php… ayo segera move on. Prosedur nikah sudah dipermudah. Biaya nikah sudah digratiskan. Nunggu apalagi?” Demikian status akun Facebook mereka yang di-share oleh 12.120 orang.
Namun, meski kebijakan ini sudah berlaku dua tahun dan disosialisasikan melalui media sosial, ternyata masih ada beberapa orang yang tidak tahu, salah satunya, Astri, travel blogger.
“Mungkin karena saya belum browsing internet mengenai persiapan pernikahan. Tapi jika memang prosesnya tidak ribet, saya akan mempertimbangkannya jika suatu hari nanti mau menikah,” ujarnya.
Beda dari Astri, Fanny, jurnalis, sebenarnya sudah mengetahui tentang fasilitas nikah gratis di KUA. Namun, berhubung fasilitas ini hanya bisa dilakukan di hari kerja, dia pun urung memanfaatkannya ketika menikah tahun lalu.
“Saat saya mendaftarkan pernikahan, pihak dari KUA memberitahukan tentang program nikah gratis. Sayang, hanya bisa dilakukan Senin-Jumat di jam kerja. Soalnya, saya dan keluarga besar lebih suka melakukan akad nikah dan resepsi di hari yang sama, yaitu di akhir pekan.”
Kebalikan dari Fanny, Dhany, penerjemah lepas, tidak keberatan menikah di hari kerja. Awalnya dia hanya niat untuk menikah di KUA tanpa tahu mengenai program gratis ini. Ternyata saat memesan tanggal, Dhany diinfokan kalau menikah di KUA, tuh, bebas biaya, selama dilakukan di hari dan jam kerja.
Bagi Anda yang tidak keberatan memisahkan hari akad nikah dan resepsi seperti Dhany, berikut prosedur menikah di KUA, seperti yang dilansir dari Facebook Kementerian Agama RI:
1. Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
2. Lampirkan pengantar dari lurah atau kepala desa berupa:
- Surat keterangan menikah (formulir model N1)
- Surat keterangan asal-usul (formulir model N2)
- Surat keterangan tentang orangtua (formulir model N4)
3. Tentukan waktu pelaksanaan dan bawa dokumen-dokumen ini ke KUA.
4. Datang ke KUA di hari H untuk melaksanakan akad nikah gratis.
Selamat mencoba! (f)
Topic
#pernikahan