Trending Topic
Jelang Libur Imlek, Ada Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

11 Feb 2021


Foto: Freepik


Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021. 

Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.  Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online. 

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," ungkap Prof. Wiku memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Masyarakat pun dihimbau bijak dalam melakukan perjalanan. "Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujarnya. 

ASN atau pegawai negeri, prajurit TNI, anggota Polri dilarang atau tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan di masa libur Imlek. "Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar menghimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," imbuh Prof Wiku. 

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," tambahnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan beberapa perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri seperti: 
1. Bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen. 

"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif COVID-19, sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.

Surat Keterangan negatif COVID-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam. 


2. Untuk menuju  atau keluar Pulau Jawa.  Pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen.  
Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas COVID-19 di daerah. "Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjut Prof Wiku. (f) 


Baca Juga: 
Gencar Ajakan untuk Para Penyintas COVID-19 Menjadi Pendonor Plasma Konvalesen, Ini Syaratnya!
BPOM Keluarkan Izin Vaksin CoronaVac untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Program Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia Dimulai Hari Ini
Beredar Berita Jakarta Lockdown 12 - 15 Februari, Pemerintah Sebut itu Hoaks


Faunda Liswijayanti


Topic

#3M, #IngatPesanIbu, #Covid19, #corona

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?