Trending Topic
7 Kondisi Penyebab Klaim Asuransi Tidak Dibayarkan

29 Aug 2017


Foto: Pixabay

Klaim asuransi bisa saja ditolak oleh perusahaan asuransi, kondisi ini menjadi momok bagi pemilik asuransi. Bahkan tidak jarang, orang menjadi enggan membeli polis asuransi karena rasa takut kesulitan dalam mengajukan klaim asuransi.
 
Sebenarnya, ada alasan tersendiri mengapa klaim asuransi terkesan sulit. Salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya fraud atau tindakan kriminalitas dalam asuransi. Meski begitu, jika Anda memahami semua kesepakatan yang tertulis dalam polis asuransi dan memiliki dokumen yang lengkap, tak perlu khawatir klaim polis Anda akan berjalan lancar.
 
Secara umum, berikut ini tujuh hal yang menyebabkan klaim asuransi tidak dibayarkan:
 
1/ Polis atau rider tidak aktif (lapse). Hal ini biasanya terjadi karena pemegang polis tidak melakukan pembayaran setelah masa tenggang selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran sehingga polis tidak berlaku lagi (grace period).
 
2/ Mengajukan klaim sebelum masa tunggu polis (waiting period) tentu dapat menyebabkan klaim ditolak. Hal tersebut diatur dalam perjanjian polis. Masa tunggu berbeda pada asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis. Untuk sakit kritis, biasanya akan ada masa tunggu 30 hari hingga 365 hari.
 
3/ Pengecualian awal polis atau rider, seperti menyembunyikan kondisi kesehatan yang dialami sebelum pembelian polis meskipun telah melewati masa tunggu. Sekalipun masa tunggu telah terlewati, jika terbukti penyakit yang timbul sebenarnya sudah dialami sejak sebelum mengambil polis, asuransi akan menolak klaimnya. Jadi, pastikan Anda masih dalam kondisi sehat ketika membeli asuransi.
 
4/ Pemegang polis melakukan pelanggaran hukum. Misalnya pemegang polis mengalami kecelakaan karena melanggar aturan lalu lintas. Kondisi ini bisa menyebabkan klaim polis asuransi ditolak.
 
5/ Tindakan fraud atau kejahatan asuransi oleh pemegang polis atau ahli warisnya untuk mendapatkan uang pertanggungan dengan cara-cara yang disengaja. Misalnya, pemegang polis sengaja mencederai diri, atau ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis. Kondisi ini otomatis akan menyebabkan penolakan atas klaim secara otomatis.
 
6/ Tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri, hukuman mati oleh pengadilan, perbuatan kejahatan, perbuatan atau percobaan melanggar hukum.
 
7/ Sedangkan untuk pekerjaan yang mengandung risiko, olahraga atau hobi yang berbahaya, jika dinyatakan di awal sebelum polis asuransi disetujui, masih ada kemungkinan klaim bisa diakui. Tergantung pada kesepakatan awal polis diajukan. (f)
 

Faunda Liswijayanti


Topic

#asuransi, #klaimasuransi, #polisasuransi

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?