Foto: Pixabay
Seperti yang dikutip dari Kontan, penetapan UMP DKI Jakarta ini menggunakan formula dari PP78/2015. Jadi, kenaikannya dihitung berdasarkan persentase pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% dan inflasi 3,72%. Jadi jika ditotal, kenaikannya mencapai 8,71%.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Angka itu adalah sebesar Rp3.648.035 (usulan dari pengusaha dan pemerintah) dan Rp3.917.398 (usulan dari unsur serikat pekerja). Hingga akhirnya, UMP DKI Jakarta pun ditentukan sesuai usulan dari pengusaha dan pemerintah.
Selain Jakarta, beberapa provinsi juga sudah menetapkan UMP 2018. Berikut daftarnya.
1/ Banten: Rp2.099.385
2/ Jawa Barat: Rp1.544.360
4/ Riau: Rp2.464.104
5/ Sulawesi Tengah: Rp1.900.000
6/ Sulawesi Selatan: Rp2.430.000
7/ Kalimantan Tengah: Rp2.421.305
8/ Papua: Rp2.895.650 (f)
Baca juga:
4 Pertimbangan Dalam Memilih Kartu Kredit
3 Tip Agar Biaya Tagihan Listrik Tidak Membengkak
Menjual Baju atau Mainan Bekas, Bisa Menghasilkan Jutaan Rupiah!
Topic
#gaji, #penghasilan