Foto: Fotosearch
Ketentuan jam kerja dan upah lembur sudah diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Insentif lembur—walaupun sudah diatur—ada kalanya perusahaan menyimpang. Penyimpangan ini biasanya dikompromikan oleh perusahaan dan karyawan. Apabila kedua belah pihak sepakat maka ketentuan lembur dan kompensasinya berjalan dengan baik.
Dalam kasus ini, Anda merasa keberatan. Jalan keluarnya, lakukan negosiasi dengan pemimpin perusahaan agar insentif lembur diperbaiki. Jika gagal dan tetap ingin resign, ikutilah ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan.
Jika prosedur resign sudah Anda penuhi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahan ijazah Anda. Biasanya ijazah ditahan untuk jaminan, agar karyawan tidak melanggar ketentuan perusahaan dalam hal kejujuran, keuangan, rahasia perusahaan, dan resign semaunya sendiri. (f)
Baca juga:
Cara Memperbaiki Komunikasi Dengan Atasan
24 Jam Lebih Produktif, Anda Bisa Bekerja Cerdas di Tahun Baru!
Selain Gaji, Ini 3 Hal yang Memotivasi Karyawan Semangat ke Kantor
Topic
#lembur