
Mungkin Anda sering dengar, “Ah, soal harta gono-gini kami tidak memikirkan. Nanti saja diselesaikan secara kekeluargaan.” Ternyata ini adalah pemikiran yang tidak praktis. Mengapa? Masalah sering timbul ketika suami atau istri (yang sudah menjadi mantan itu) hendak mengalihkan atau menjaminkan sertifikat tersebut, maka dia mutlak membutuhkan persetujuan kawan kawin (pihak suami, atau pihak istri). Meski dia menyertakan surta keputusan cerai yang sah, hukum tetap meminta persetujuan kawan kawin ketika membeli aset tersebut.
Untuk kasus seperti ini, ada dua jalan keluar, yaitu mantan kawan kawin bersedia memberikan persetujuan di hadapan pejabat yang berwenang. Padahal, kadangkala perceraian tidak dilakukan dengan baik-baik sehingga untuk urusan ini cukup rumit. (f)