11 Dec 2019
Beragam contoh penanganan kasus tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual masih sangat minim. Berdasarkan catatan refleksi penanganan kasus dan advokasi perubahan hukum yang dilakukan LBH APIK Jakarta sepanjang 2019, dapat disimpulkan bahwa kondisi penegakan hukum belum membaik seperti yang diharapkan, karena beberapa hal di bawah ini:
1/ Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran terhadap hak yang mendasar. Seperti belum terpenuhinya akses keadilan bagi wanita korban serta kelompok rentan lainnya.
2/ Kebijakan yang positif seperti UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak belum sepenuhnya diterapkan untuk kepentingan korban, sementara kebijakan lainnya kurang memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dan bahkan diskriminatif seperti KUHP/ RKUHP serta UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Khususnya terkait UU Bantuan Hukum.
3/ RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih belum disahkan di penghujung masa kerja anggota DPR Periode 2014-2019. Padahal UU ini diperlukan untuk menjamin perlindungan korban kekerasan seksual.
Dalam peluncuran CATAHU 2019, LBH APIK Jakarta menegaskan bahwa pelanggaran Hak Asasi Perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. LBH APIK Jakarta pun meminta pemerintah, DPR, Aparat Penegak Hukum serta pihak-pihak terkait yang memiliki wewenang agar sSegera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, segera merevisi UU ITE yang banyak memakan korban dan sering digunakan pelaku dalam upaya pembungkaman terhadap korban, dan menegakkan implementasi UU PKDRT, UU TPPO serta aturan dan kebijakan positif lainnya secara maksimal untuk kepentingan korban.
Juga meminta pemerintah untuk memberlakukan sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap wanita dan anak, termasuk layanan visum gratis dan rumah aman yang mudah diakses oleh korban. Serta memaksimalkan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana yang sudah dijamin dalam konstitusi maupun aturan perundang-undangan, khususnya hak korban atas restitusi dan hak atas bantuan hukum. (f)
Komnas Perempuan Peringati Hari Jadi Ke-21
Perjuangan RUU PKS Masih Berlanjut
Topic
#16HAKtP, #violenceagainstwomen
Terbesar! 320 Jenama Ikut Meramaikan Brightspot Market 2025
Future Archive jadi tema Brightspot Market 2025 yang digelar pada 29 Mei-1 Juni dan 5-8 Juni 2025.
Besok, Hidangan dari Buku Pusaka Rasa Nusantara Karya Chef Ragil Ada di Conrad Bali
Memperkenalkan buku istimewa, menunjukkan ke warga Bali akan kayanya Nusantara.
Disney On Ice: Find Your Hero Bakal Tampil di Jakarta dan Surabaya
Siapa yang sudah rindu karakter Disney yang meliuk-liuk di atas es? Siapkan dirimu untuk kehadiran Disney On Ice presents Find Your Hero.
Inspirasi Gaya Curly Glamor dari Selebritas di Academy Museum Gala 2026
Ikal cantik menawan yang menyempurnakan gaya rambut dan total look.
Di Kongres Kesehatan di Inggris, Kolaborasi Internasional Kembangkan Kedokteran Regeneratif Jadi Agenda Penting
Prof. dr. Deby Susanti Pada Vinski, MSc, PhD, hadir sebagai tamu kehormatan.
Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan dari Main Mahjong
Aktivitas sosial yang punya manfaat untuk kemampuan otak kita, tapi kenali juga hal-hal yang perlu diperhatikan.
Inspirasi Gaya Curly Glamor dari Selebritas di Academy Museum Gala 2026
Ikal cantik menawan yang menyempurnakan gaya rambut dan total look.
Dua Parfum Baru SAFF & Co. Mengangkat Seni dan Ekspresi Perempuan
Koleksi Extrait de Parfum terbaru, Alencine dan Mechline, terinspirasi seni dan karakter perempuan yang berbeda-beda.
Cegah Osteoporosis Sejak Muda, Ini 5 Kebiasaan yang Perlu Dilakukan
Jangan anggap remeh, karena menabung kesehatan tulang bisa berarti banyak di masa depan.