Selama ini, jaminan kesehatan dari pemerintah banyak dipandang sebelah mata. Seolah lebih umum digunakan oleh kalangan kurang mampu, timbul kesan bahwa peserta asuransi jenis ini sering dinomorduakan. Masyarakat yang menginginkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat tanggap pun cenderung memilih asuransi swasta atau menanggung sendiri biaya pengobatannya.
Jenjang Gotong-Royong
Dari sisi regulasi, prinsip jaminan sosial adalah kepesertaan wajib dan gotong royong. Maka, walaupun seolah menjadi kompetitor yang menawarkan manfaat asuransi yang luas dengan premi terjangkau, BPJS Kesehatan tak dimaksudkan untuk bersaing dengan asuransi swasta.
“Dengan prinsip gotong royong yang diusung BPJS Kesehatan, pembiayaan pengobatan untuk membantu mereka yang sakit berasal dari peserta lainnya yang sehat,” papar Irfan Humaidi, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, JKN berbeda dengan asuransi swasta, yang dananya bisa diambil kembali sewaktu-waktu bila tak dipergunakan.
Lain halnya dengan kebanyakan asuransi swasta, berobat dengan JKN harus melalui sistem rujukan berjenjang. Artinya, pasien harus terlebih dulu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, baik itu puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini harus dipilih sejak awal mendaftar JKN, dan disarankan untuk memilih lokasi terdekat dari alamat domisili. Jika tidak bisa ditangani di sana, barulah pasien dirujuk ke rumah sakit untuk bertemu dokter spesialis.
Khusus bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit kronis, terdapat program rujuk balik, yang membuat pasien tak harus bolak-balik berkonsultasi ke dokter spesialis di rumah sakit untuk mendapatkan resep obat rutin. Dokter spesialis akan merujuk pasien untuk kembali ke puskesmas, sehingga dokter umum di puskesmaslah yang selanjutnya akan memberikan resep obat. Demikian juga untuk menebus obat, pasien dapat datang ke apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Walaupun secara teori tampak tertata rapi, pelaksanaan sistem ini masih butuh waktu agar dapat diterima di Indonesia, yang masyarakatnya sering kali memilih langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis.
Hal ini diakui oleh dr. Rizky Notario Haryanto Putro, ahli ortopedi dan traumatologi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon. “Banyak keluhan akan sistem rujukan berjenjang dan masalah administrasi, karena memang orang Indonesia belum terbiasa dengan sistem ini,” ungkapnya, mengomentari banyaknya keluhan masyarakat akan antrean pasien JKN yang bukan main panjangnya.
“Sistem kesehatan ini sengaja dibuat agar pasien yang tidak terlalu perlu berkonsultasi pada spesialis harus memeriksakan diri di layanan kesehatan yang lebih dasar terlebih dahulu,” tambahnya, seraya mencontohkan Inggris sebagai salah satu negara yang telah menerapkan sistem rujukan berjenjang.
Asas gotong-royong ini pulalah yang mendorong Sehani Asri Miningsih untuk menjadi peserta JKN. Apalagi, ia telah menyaksikan sendiri bagaimana asuransi tersebut menanggung biaya pengobatan kanker kakaknya, yang bisa mencapai Rp20 juta per bulan.
“Bukannya berharap bila sakit mendapat bantuan biaya, tapi dengan iuran BPJS, saya bisa turut menyumbang bagi mereka yang sakit,” ujarnya. “Untuk ketertiban administrasi, memang harus sabar menjalani prosedur yang ada. Karena, jika dibandingkan dengan manfaatnya, kerepotan urusan rujukan jadi tak terasa,” tambahnya.(PUJI MAHARANI)