Hadirnya JKN sejak awal tahun ini seolah hendak membuktikan bahwa asuransi sosial dari pemerintah dapat dimanfaatkan oleh segenap masyarakat. Salah satu wujud Sistem Jaringan Sosial Nasional (SJSN) ini pun diharapkan dapat diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia sebelum tahun 2019. Di sisi lain, masih banyak yang belum terbiasa dengan sistem rujukan berjenjang, sehingga pelaksanaan JKN hingga kini masih banyak dipertanyakan.
Perbaikan Terus-Menerus
Menerapkan sistem baru yang masih seumur jagung, BPJS Kesehatan memang perlu terus membenahi diri. Salah satunya adalah mempercepat perbaikan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Apalagi, banyak keluhan muncul dari persoalan administrasi dan pelayanan di tingkat ini, terutama soal antrean yang panjang dan jam operasional yang relatif pendek.
“Agar masyarakat bisa mulai menerima sistem rujukan berjenjang, yang harus diperbaiki juga adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kalau di sana lebih banyak memberikan rujukan ke rumah sakit, mereka tidak memberikan layanan yang memadai,” tegas dr. Rizky Notario Haryanto Putro, ahli ortopedi dan traumatologi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon.
Di sisi lain, muncul anggapan miring bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tidak diberikan secara maksimal, sehingga muncul kesan bahwa pengguna asuransi sosial dinomorduakan dan dipersulit pengurusannya.
Irfan mengungkapkan, kesan akan adanya penurunan standar ini muncul salah satunya karena belum banyak yang memahami sistem pembayaran klaim JKN. Berdasarkan diagnosis medis pasien, BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan pasien dengan mengacu pada Indonesia Case-Based Groups (INA CBGs). Dari sinilah didapat standar paket harga tertentu untuk tiap diagnosis. Menurutnya, dengan menanggung sesuai dengan indikasi medis, JKN bukan melakukan pembatasan. Namun, keputusan akhir sering kali tergantung pada kebijakan masing-masing penyedia layanan kesehatan.
“Ada yang sudah menerapkan standar sesuai kebutuhan medis, ada juga yang menaikkan standar berdasarkan keinginan. Memang, ada resistensi dari yang biasa dilayani dengan nyaman,” ujarnya.
Dokter Rizky mengiyakan pernyataan ini. Menurutnya, memang ada efisiensi yang diberlakukan. Misalnya, pasien akan lebih cepat diberikan obat minum sebagai pengganti suntikan, dan akan lebih cepat dipulangkan. Namun, ia meyakinkan bahwa efisiensi tersebut dilakukan tanpa mengurangi pelayanan atau menurunkan standar. Apalagi, dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 yang baru keluar bulan September lalu, telah dilakukan sejumlah penyesuaian harga paket layanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan JKN yang memadai pun tak lepas dari disiplin masing-masing rumah sakit. Karena belum ada peraturan baku dari pemerintah untuk mengalokasikan paket layanan kesehatan, rumah sakit bebas mengatur sendiri berapa persen yang diterima pasien maupun rumah sakit. “Sehingga, itu bisa saja menekan tenaga medisnya saat akan melakukan tindakan tertentu, apakah itu akan ditanggung atau tidak,” jelasnya.
Meski tahun-tahun pertama pelaksanaan sistem JKN akan penuh tantangan, dr. Rizky optimistis bahwa BPJS Kesehatan dapat memberikan layanan asuransi sosial yang memadai. “Ini sistem yang bagus, semua orang jadi tidak punya hambatan biaya. Masyarakat yang tadinya lebih memilih pengobatan tradisional pun bisa beralih ke dokter, karena tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya layanan medis yang besar,” pungkasnya.(PUJI MAHARANI)