Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 juga sudah mengatur tentang penyediaan landasan hukum bagi pencegahan pencemaran berikut sanksinya. Sayangnya, masih banyak perusahaan yang ‘nakal’, tidak transparan dengan mencantumkan hasil buangan limbahnya di website IPE, serta tidak dibarengi sistem monitoring yang memadai. (f)