Trending Topic
R-KUHP Tidak Pro Perempuan, Anak, dan Kaum Marjinal

15 Feb 2018


Foto: Pixabay


Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam rapat paripurna, Senin (12/2), memutuskan untuk memperpanjang pembahasan R-KUHP. Sebab, masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan dalam Panitia Kerja (Panja) R-KUHP. R-KUHP yang draftnya dibahas oleh DPR dan Pemerintah sejak Juni 2015 ini memang masih menyisakan banyak polemik. Terutama dalam potensi kriminalisasi terhadap warga negara Indonesia.

Komnas Perempuan, lembaga lain, dan masyarakat melihat beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan masalah ke depannya. Berikut empat di antaranya:

Pasal 484 tentang Perluasan zina

Pada R-KUHP, Pasal 484 ayat 1(e) memberikan norma yang baru terhadap terminologi zina: “laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.”
 
Pada dasarnya, kata zina dalam Pasal 284 KUHP yang diadopsi oleh Pasal 484 KUHP berasal dari bahasa Belanda, yaitu overspel. Kata overspel ini berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan. Sehingga dengan demikian merujuk pada tindakan perselingkuhan dalam hubungan pernikahan.
 
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuni Chuzaifah menegaskan, Komnas Perempuan tidak pro terhadap zina. Namun norma baru terhadap zina ini dikhawatirkan dapat berkonsekuensi negatif, di antaranya: mengkriminalisasi korban perkosaan yang sulit mengajukan pembuktian terjadinya perkosaan. Wanita korban perkosaan dalam pacaran yang mengalami kehamilan rentan dikriminalisasi dan dituduh zina alasan suka sama suka. Meningkatkan perkawinan anak, karena orang tua khawatir anaknya berzina dan dipidana. Mengkriminalisasi pasangan yang tidak mempunyai surat nikah, termasuk penghayat kepercayaan dan orang miskin yang tidak mampu menjangkau catatan sipil
 
Pasal 484 ayat 2, tentang pihak yang bisa mengajukan delik pengaduan

Frasa “pihak ketiga yang tercemar” dapat menndorong persekusi. Komnas Perempuan meminta pasal ini dipertimbangkan, dan diubah menjadi frasa “suami, istri, orang tua, atau anaknya”. Dengan demikian, tidak semua orang bisa dengan serta merta mengadukan seseorang dengan tuduhan zina. Namun, hal ini pun masih menyisakan masalah

Pasal 488 tentang Kriminalisasi Hidup Bersama

Pasal 488 mengatakan: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal ini rentan mengkriminalisasi pasangan yang tidak mempunyai akte nikah, karena kesulitan akses ke pencatatan pernikahan. Termasuk di dalamnya yang rentan menjadi korban adalah penghayat kepercayaan dan orang miskin.

Komnas Perempuan berpendapat, persoalan sosial tidak harus diselesaikan dengan solusi pidana. Problem ketidaktertiban sosial bisa diselesaikan dengan cara lain melalui pendidikan formal dan informal, dan pendidikan dari para guru, para ulama, serta memperkuat peran orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak.
Advertisement

Hukum harus melindungi seluruh masyarakat, terutama masyarakat rentan yang tidak memiliki akses terhadap pelayanan publik, ataupun juga yang tidak memiliki kesadaran hukum yang baik karena kurangnya sosialisasi. Keberatan Komnas Perempuan terhadap pengaturan pasal ini telah disetujui pada 5 Februari 2018.

Pasal 495 tentang Perluasan Pidana Cabul

Dalam R-KUHP, Bagian Perkosaan dan Perbuatan Cabul diatur sebagai norma dalam Bab “Tindak Pidana terhadap Kesusilaan”. Pengaturan ini mengaburkan hakikat dari tindakan pidana tersebut. Padahal, tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang pada hakikatnya melanggar integritas tubuh korban, menyerang tubuh dan seksualitas korban, melanggar hak korban atas rasa aman, hak bebas dari kekerasan dan merupakan bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Komnas Perempuan menyarankan agar Bagian Perkosaan dan Perbuatan Cabul agar dikeluarkan dari Bab Kesusilaan dan dipindahkan ke dalam Bab “Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang." Pemindahan ini secara perlahan diharap dapat mengubah cara pandang masyarakat dan aparatur penegak hukum untuk tidak melakukan viktimisasi dan kriminalisasi terhadap korban.

Pasal 2 Ayat 1 tentang Hukum yang Hidup di Masyarakat

Ayat 1: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 1 R-KUHP: Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
 
Dengan demikian, keberadaan Pasal 2, ayat (1) ini akan menggoyahkan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 R-KUHP akibat relativitas pandangan suatu masyarakat atau daerah terhadap kategori kejahatan. Ketiadaan batasan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat akan bertabrakan dengan prinsip kepastian hukum peraturan perundang-undangan pidana. Misalnya, dalam Undang-Undang nasional, “melarikan anak gadis” masuk dalam bentuk kejahatan. Tetapi, di Bali, dalam kaitannya dengan adat kebiasaan, maka “melarikan anak gadis” tidak termasuk kejahatan.
 
“Jika ketentuan ini disahkan, maka berpotensi menggerus hukum nasional dan menguatkan peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif,” tegas Mariana Aminuddin, Komisioner Komnas Perempuan.

 “Saya mengajak bangsa Indonesia untuk bernurani dan berpikir kritis. Komnas Perempuan ingin agar negara memiliki sikap yang jelas, sebagai warga negara, apapun identitasnya memiliki hak untuk bebas dari ketakutan, mendapat perlakukan hukum yang adil dan bebas dari kekerasan. Siapapun mereka – baik mereka yang berorientasi heteroseksual atau homoseksual,” tegas Yuni.

“Potensi korban tidak hanya pada LGBT, tapi pada kelompok rentan lain, perempuan korban perkosaan, perempuan korban kejahatan seksual, termasuk anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual, kelompok penghayat yang perkawinannya tidak diakui oleh negara, termasuk kelompok marginal dan miskin,” ungkap Khariroh Ali, Komisioner Komnas Perempuan, dalam acara diskusi membedah beberapa isu yang menjadi fokus perhatian Komnas Perempuan terhadap R-KUHP. 

Baca Juga:

7 Alasan Menolak RKUHP


Topic

Hukum, Wanita

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?