Trending Topic
7 Alasan Menolak RKUHP

14 Feb 2018


Pembahasan terhadap RKUHP perlu dilakukan lebih mendalam agar lebih solid (Foto: Pixabay) 

 
Jelang pengesahannya di 14 Februari 2018, Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai banyak kontroversi di masyarakat. Banyak peraturan tambahan yang disinyalir berdampak negatif dalam pemenuhan dan perlindungan HAM dan mengancam kebebasan sipil warga negara.
 
"RKUHP memuat 1.251 perbuatan pidana, 1.198 di antaranya diancam dengan pidana penjara. Kebijakan ini akan semakin membebani permasalahan lembaga pemasyarakatan yang kekurangan kapasitas," ungkap Erasmus, Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Jakarta, Minggu (11/2).

Organisasi yang memiliki perhatian khusus terhadap kebijakan reformasi hukum pidana, ini  mencatat, setidaknya ada tujuh alasan yang membuat RKUHP menjadi alat pembungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi.
 
1. Makin Banyak Orang Bisa Terpidana.

RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (over-criminalization). RKUHP menghambat proses reformasi peradilan karena memuat sejumlah kriminalisasi baru dan ancaman pidana yang sangat tinggi yang dapat menjaring lebih banyak orang ke dalam proses peradilan dan menuntut penambahan anggaran infrastruktur peradilan. RKUHP memuat 1251 perbuatan pidana, 1198 di antaranya diancam dengan pidana penjara. Kebijakan ini akan semakin membebani permasalahan lembaga pemasyarakatan yang kekurangan kapasitas (overcrowd).
 
2. Tak Berpihak Pada Masyarakat Adat

RKUHP belum berpihak pada kelompok rentan, utamanya anak dan wanita. Dengan sulitnya akses pada pencatatan perkawinan, pengaturan pasal perzinahan dan samen leven tanpa pertimbangan yang matang, berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat adat dan 55% pasangan menikah di rumah tangga miskin, yang selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi. Kriminalisasi hubungan privat di luar ikatan perkawinan berpotensi meningkatkan angka kawin yang sudah dialami 25% anak perempuan di Indonesia. RKUHP juga memidana mereka yang menggelandang, berpotensi memidana anak, masyarakat miskin tanpa
dokumen resmi dan korban kekerasan seksual.
 
3. Menghambat Program Kesehatan

RKUHP mengancam program pembangunan pemerintah, utamanya program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat. Larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV karena layanan kesehatan reproduksi dan HIV akan semakin sulit menjangkau anak, remaja, dan populasi yang rentan yang takut diancam pidana. RKUHP juga menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah. RKUHP menghambat program-program kesejahteraan sebagai dampak ikutan dari terlantarnya puluhan juta anak yang lahir dari pasangan yang dianggap “tidak sah”.
 
4. Membekap Kebebasan Bersuara
Advertisement

RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Kembalinya pasal penghinaan presiden, yang merupakan salah satu monumen penjajah kolonial, adalah bukti RKUHP bertentangan dengan Konstitusi. Ketentuan lain juga menyumbang iklim ketakutan untuk berdemokrasi seperti pasal-pasal pidana yang dapat menjerat kritik terhadap pejabat, lembaga Negara dan pemerintahan yang sah, larangan mengkritik pengadilan, dan lain sebagainya. Belum lagi diperburuk dengan ancaman pidana yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membunuh kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi.
 
5. Mengancam Ruang Privat

RKUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga. RKUHP akan memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat tanpa indikator dan batasan yang jelas dan ketat. RKUHP juga memiliki banyak pasal-pasal multitafsir dan tak jelas seperti pidana penghinaan, penghinaan presiden dan lembaga negara, kriminalisasi hubungan privat, dan lain sebagainya yang pada dasarnya dapat memenjarakan siapa saja.
 
6.  Menghambat Pemberantasan Korupsi dan Narkotika

RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen. DPR dan pemerintah sama sekali tidak mengindahkan masukan dari beberapa lembaga independen negara seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM yang telah menyatakan sikap untuk menolak masuknya beberapa tindak pidana ke dalam RKUHP seperti korupsi, narkotika dan pelanggaran berat HAM. Hadirnya tindak pidana – tindak pidana yang memiliki kekhususan pendekatan ini dalam RKUHP jelas mengancam eksistensi dan efektifitas kerja lembaga terkait.
 
7.  Tidak Mewakili Suara Rakyat

Berdasarkan 6 (enam) poin permasalahan yang terlah disebutkan di atas, telah nyata terlihat bahwa RKUHP dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya. Misalnya RKUHP sama sekali tidak melibatkan perspektif pemasyarakatn untuk melihat kesiapan negara dalam menanggulangi beban pemidanaan yang begitu besar, atau sektor kesehatan yang tidak pernah diajak duduk bersama terkait masalah dampak kesehatan publik akibat sejumlah kriminalisasi dalam RKUHP.
 
Berdasarkan catatan di atas, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut agar Presiden Joko Widodo dan DPR menghentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial, meminta pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil. Yang pasti, mereka menolak RKUHP dijadikan sebagai alat dagangan politik.

Baca Juga:
Belajar Hukum Yuk!
Hati-Hati, Kita pun Bisa Terseret
Sampai Kapan Menunggu Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?


 


Topic

Hukum

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?