Foto: Freepik
Secara garis besar, aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat. Berikut beberapa aktivitas yang masih dapat Anda lakukan di luar rumah di masa PPKM Level 4:
1/ Berbelanja kebutuhan pokok
Anda masih bisa berbelanja di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan. Namun semuanya hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Agar berbelanja tetap aman, Anda juga perlu menerapkan berbagai
2/ Melakukan take away makanan
Berbagai tempat yang menyajikan makanan, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya menerima take away atau delivery dan tidak menerima makan di tempat.
3/ Bekerja untuk perusahaan-perusahaan tertentu
Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sama halnya dengan perusahaan-perusahaan sektor kritikal juga dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
4/ Bepergian menggunakan transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sedangkan Anda yang akan bepergian menggunakan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bus, kapal laut, kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); serta menunjukkan antigen H-1 untuk bus, kereta api, dan kapal laut dan hasil PCR H-2 untuk pesawat.
5/ Melakukan perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi
Anda yang akan bepergian jarak jauh dengan menggunakan mobil atau sepeda motor pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan juga hasil antigen H-1.
Berbagai aktivitas di luar ruangan ini juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, seperti penggunaan masker N95 dan masker bedah sekali pakai. Hal ini dikarenakan keduanya dianggap memberikan perlindungan lebih baik dari masker kain. Masker lainnya yang juga disarankan di dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Instruksi ketujuh poin d adalah masker dobel dengan ketentuan menggunakan masker bedah di dalam dan masker kain di luar. Penggunaan masker pun sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.
Selain itu, aktivitas di luar ruangan pun harus dilakukan dengan kesadaran bahwa virus COVID-19 terutama varian Delta tak hanya jauh lebih menular dibanding varian sebelumnya, tapi juga:
- Paling menular pada kondisi tertutup
- Pertemuan-pertemuan panjang lebih dari 15 menit
- Interaksi jarak dekat
- Keramaian
- Aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa serta tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama. (f)
Baca Juga:
Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku untuk WNI dan WNA
Urgent Perlu Ke Jakarta, Begini Cara Urus STRP Perorangan
Bersiap PPKM Darurat, Ini Rencana Aturan yang Akan Diterapkan
Topic
#covid19, #ppkm, #corona