Sejak BPJS Kesehatan diberlakukan per 1 Januari lalu, banyak orang sakit merasakan manfaatnya. Mereka bisa berobat dengan biaya sangat minim. Contohnya pengalaman Sandra, 30.
“Ayah saya mengalami pelebaran pembuluh darah di perut. Dia harus menjalani operasi menggunakan alat khusus karena usianya sudah lanjut. Dokter memperkirakan biayanya Rp 300 juta. Untung ayah saya pensiunan pegawai negeri sehingga memiliki kartu BPJS. Dia bisa menjalani pengobatan dan operasi secara gratis.”
Hal senada juga diungkapkan Meita Puspitasari yang mengatakan temannya berobat kista di kepala menggunakan BPJS. “Dia baru saja mendaftar BPJS dan langsung bisa menggunakannya untuk biaya kamar, operasi, dan sebagian obat-obatan.”
Harus dari bawah
Lahirnya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebenarnya sudah lama direncanakan oleh pemerintah. Pemerintah ingin memberikan asuransi kesehatan semesta bagi masyarakat bagi semua masyarakat.
“Jika dulu hanya pegawai negeri sipil dan ABRI saja yang bisa menikmatinya, sekarang semua orang bisa punya,” ujar Irfan Humaidi, Kepala Humas BPJS yang mengatakan kini sudah ada 127 juta orang Indonesia menjadi anggotanya.
Hebatnya, nih, apa pun jenis penyakit kita akan di-cover oleh BPJS selama kita mengikuti prosedur. “Pasien harus berobat ke Puskesmas atau klinik 24 jam atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS lebih dulu. Jika nggak bisa diatasi akan dirujuk ke RSUD, lalu bisa lanjut ke rumah sakit umum pusat,” ujar Irfan.
Menurut Irfan prosedur ini penting agar nggak terjadi overload di rumah sakit pusat, sementara Puskesmas sepi. Cara ini juga memotong antrean panjang di rumah sakit pusat.
Peserta PBJS ada empat macam. Anda termasuk yang mana?
PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Fakir miskin dan orang tidak mampu. Biaya dibayar oleh pemerintah dengan APBN Didata dan didaftarkan oleh pemerintah. Kuotanya 84,6 juta jiwa.
PBI daerah WNI
Biaya dibayar oleh pemerintah Propinsi, Kabupaten, atau Kota dengan APBD. Contohnya: semua warga Aceh dibayarkan oleh Pemda Aceh.
Pekerja Penerima Upah
Non PBI Biaya 4,5% dari gaji dengan gaji maksimal Rp 4,725 juta. Di atas itu tetap dihitung Rp 4,725 juta untuk satu keluarga. Sebanyak 4 % tanggungan pemberi kerja, hanya 0,5% yang dipotongkan dari gaji karyawan. Didaftarkan oleh HRD perusahan tempat bekerja.
Pekerja Bukan Penerima Upah Pedagang atau pengusaha
Biaya per orang tergantung kelas perawatan. Kelas I Rp 59,5 ribu, Kelas II 42,5 ribu dan Kelas III 25,5 ribu. Mendaftar sendiri dengan syarat pasfoto, KTP, dan KK.